SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Kepolisian Polres Sidrap melalui Satreskrim berhasil mengamankan 775 liter solar yang diperoleh dengan cara ilegal dengan dua tersangka, hal itu diungkapkan Ka Satreskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto dalam kegiatan Press release di Mapolres Sidrap, pada Rabu (30/07/2025).
Hadir dalam kegiatan itu, Kasi humas, Kasi Propam, Kapolsek Maritengngae,
Kanit Tipiter dan Kanitres Polsek Maritengngae Polres Sidrap.
Sementara dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing AW (39), sebagai pembeli, warga Kel. Ponrangae Kec.Pitu Riawa LP (44) sebagai penjual warga Kel. Uluale.
AKP Setiawan dalam keterangan mengungkapkan bahwa sebelumnya anggota Polsek Maritengngae mendapatkan informasi
dari masyarakat adanya kegiatan jual beli atau niaga BBM jenis solar di
salah satu kebun daerah Passitangeng Desa Damai, kemudian pada
Ahad (27/07/ 2025) sekitar Jam 15.00 Wita Anggota Polsek
Maritengngae yang dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae IPTU IRWAN,
S.H. langsung menuju kelokasi dan saat tiba dilokasi menemukan
adanya 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah
Nomor Polisi DD 8148 SY lengkap dengan bak atau Karoseri yang terbuat dari kayu, pemilik atau pengemudi inisial (LP) tersebut tengah memompa solar yang anda ditangki mobil tersebut untuk dipindahkan kedalam jerigen.

“Dan juga ditemukan
dilokasi perkebunan tersebut 23 jerigen yang berisi BBM jenis
Solar masing-masing jerigennya berisi kurang lebih 31 liter dan beberapa
jerigen kosong,” ujarnya.
Kemudian LP dan AW bersama barang bukti lainnya di bawa ke Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, lelaki LP menjelaskan bahwa ditempat itu dirinya menjual BBM jenis solar kepada
Lelaki AW, solar tersebut diperoleh
dari pengisian di SPBU Sudirman
Lawawoi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna
130 HT warna merah Nomor Polisi DD 8148 SY.
Selanjutnya LP menjual BBM jenis solar tersebut kepada AW sebanyak 2 jerigen dengan harga setiap jerigennya Rp.
250.000,- atau jumlahnya Rp. 500.000,- sementara tersangka LP
mendapatkan keuntungan setiap jerigennya kurang lebih Rp.
30.000,- atau sejumlah Rp. 60.000.
“Berdasarkan keterangan AW
bahwa yang bersangkutan sejak hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 di tempat
tersebut sudah melakukan kegiatan pembelian BBM jenis solar dari
beberapa orang, dengan cara orang yang akan menjual BBM jenis solar
miliknya membawa mobil miliknya kemudian solar yang ada ditangki mobil di pompa dengan menggunakan mesin pompa yang telah disiapkan,” ungkapnya.
“Pelaku menggunakan mobilnya, kemudian menggant-ganti plat dan beberapa barcode,” Tambahnya.
Solar yang dipompa tersebut lanjutnya
dipindahkan ke jerigen, dan setiap jerigennya berisi 31 liter atau
beratnya 28 Kg dibeli dengan harga Rp. 250.000,-, sehingga selama
kurang lebih tiga hari melakukan pembelian BBM jenis solar sudah
terkumpul sebanyak 25 jerigen termasuk yang dijual LP
atau sejumlah 775 liter.
“Rencananya solar tersebut akan dijual di daerah SIWA dengan harga Rp. 260.000,- per jerigennya atau
keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- setiap jerigennya,” beberapa ka Satreskrim.
Selain tersangka dan BBM solar, Polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah Nomor Polisi DD 8148 SY, 50 ( lima puluh) jerigen kosong, 1 (satu) unit timbangan analog kapasitas 60 Kg, 1 (satu) unit mesin pompa.
“Untuk pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi
Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) Tahun,” tutupnya.

















