toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 12 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Dikumpul dari SPBU di Sidrap, Ratusan Liter BBM Solar Dijual ke Wajo, Begini Modusnya

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:56, 30 Juli 2025
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Dikumpul dari SPBU di Sidrap, Ratusan Liter BBM Solar Dijual ke Wajo, Begini Modusnya

SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Kepolisian Polres Sidrap melalui Satreskrim berhasil mengamankan 775 liter solar yang diperoleh dengan cara ilegal dengan dua tersangka, hal itu diungkapkan Ka Satreskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto dalam kegiatan Press release di Mapolres Sidrap, pada Rabu (30/07/2025).

Hadir dalam kegiatan itu, Kasi humas, Kasi Propam, Kapolsek Maritengngae,
Kanit Tipiter dan Kanitres Polsek Maritengngae Polres Sidrap.

Sementara dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing  AW (39), sebagai pembeli, warga Kel. Ponrangae Kec.Pitu Riawa  LP (44) sebagai penjual warga Kel. Uluale.

AKP Setiawan dalam keterangan mengungkapkan bahwa sebelumnya anggota Polsek Maritengngae mendapatkan informasi
dari masyarakat adanya kegiatan jual beli atau niaga BBM jenis solar di
salah satu kebun daerah Passitangeng Desa Damai, kemudian pada
Ahad (27/07/ 2025) sekitar Jam 15.00 Wita Anggota Polsek
Maritengngae yang dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae IPTU IRWAN,
S.H. langsung menuju kelokasi dan saat tiba dilokasi menemukan
adanya 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah
Nomor Polisi DD 8148 SY lengkap dengan bak atau Karoseri yang terbuat dari kayu, pemilik atau pengemudi inisial (LP) tersebut tengah memompa solar yang anda ditangki mobil tersebut untuk dipindahkan kedalam jerigen.

“Dan juga ditemukan
dilokasi perkebunan tersebut 23 jerigen yang berisi BBM jenis
Solar masing-masing jerigennya berisi kurang lebih 31 liter dan beberapa
jerigen kosong,” ujarnya.

Baca Juga

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

Kemudian LP dan AW  bersama barang bukti lainnya di bawa ke Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, lelaki LP menjelaskan bahwa ditempat itu dirinya menjual BBM jenis solar kepada
Lelaki AW, solar tersebut diperoleh
dari pengisian di SPBU Sudirman
Lawawoi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna
130 HT warna merah Nomor Polisi DD 8148 SY.

Selanjutnya LP menjual BBM jenis solar tersebut kepada AW sebanyak 2 jerigen dengan harga setiap jerigennya Rp.
250.000,- atau jumlahnya Rp. 500.000,- sementara tersangka LP
mendapatkan keuntungan setiap jerigennya kurang lebih Rp.
30.000,- atau sejumlah Rp. 60.000.

“Berdasarkan keterangan AW
bahwa yang bersangkutan sejak hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 di tempat
tersebut sudah melakukan kegiatan pembelian BBM jenis solar dari
beberapa orang, dengan cara orang yang akan menjual BBM jenis solar
miliknya membawa mobil miliknya kemudian solar yang ada ditangki mobil di pompa dengan menggunakan mesin pompa yang telah disiapkan,” ungkapnya.

“Pelaku menggunakan mobilnya, kemudian menggant-ganti plat dan beberapa barcode,” Tambahnya.

Solar yang dipompa tersebut lanjutnya
dipindahkan ke jerigen, dan setiap jerigennya berisi 31 liter atau
beratnya 28 Kg dibeli dengan harga Rp. 250.000,-, sehingga selama
kurang lebih tiga hari melakukan pembelian BBM jenis solar sudah
terkumpul sebanyak 25 jerigen termasuk yang dijual LP
atau sejumlah 775 liter.

“Rencananya solar tersebut akan dijual di daerah SIWA dengan harga Rp. 260.000,- per jerigennya atau
keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- setiap jerigennya,” beberapa ka Satreskrim.

Selain tersangka dan BBM solar, Polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah Nomor Polisi DD 8148 SY, 50 ( lima puluh) jerigen kosong, 1 (satu) unit timbangan analog kapasitas 60 Kg, 1 (satu) unit mesin pompa.

“Untuk pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi
Undang-Undang, dengan  ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) Tahun,” tutupnya.

Terkait: PolresSidrapSolarSPBU

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

11 Februari 2026
Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

8 Februari 2026
Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

8 Februari 2026
Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

7 Februari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026
Selanjutnya
Lewat Program Passalama, SMP Muhammadiyah Rappang Ajari Siswa Baru Mitigasi Bencana

Lewat Program Passalama, SMP Muhammadiyah Rappang Ajari Siswa Baru Mitigasi Bencana

Berita Terbaru

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

11 Februari 2026
Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

11 Februari 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

11 Februari 2026
3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

11 Februari 2026
Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

10 Februari 2026
Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

10 Februari 2026
Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

10 Februari 2026
Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

10 Februari 2026
Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

10 Februari 2026
ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Benahi Masjid Agung

ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Benahi Masjid Agung

9 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.