PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mengangkat Iwan Asaad sebagai staf khusus (Stafsus). Iwan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) Parepare, namun dicopot Taufan Pawe (TP) saat masih menjabat sebagai walikota.
“Bukan staf ahli, tapi staf khusus karena SK-nya itu jabatan fungsional muda,” ungkap Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali kepada wartawan.
Akbar menilai dirinya mengangkat Iwan Asaad sebagai Stafsus, karena dinilai bisa membantunya untuk melaksanakan program-program prioritas selama dirinya menjabat sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Program yang dimaksud diantaranya, pengendalian inflasi, menjaga ketahanan pangan, mengurangi angka kemiskinan dan gizi buruk, pencegahan stunting dan menyukseskan pemilu 2024.
“Pertimbangannya, orang yang memiliki pemahaman luas dan pernah menduduki jabatan strategis di Pemkot. Jadi akan membantu untuk melaksanakan program-program ke depannya,” ujar Akbar Ali.
Saat dikonfirmasi Pijarnews.com, Iwan Asaad membenarkan perihal dirinya diangkat sebagai Stafsus Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
“Iya benar. Sebentar saya hubungi ki, lagi boarding,” pungkasnya, Senin (6/11/2023).
Iwan Asaad sendiri sempat menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare pada masa jabatan 2018-2023. Pada Rabu (2/8/2023), Iwan dicopot dari jabatan tersebut saat Wali Kota Parepare masih dijabat Taufan Pawe.
Diberitakan sebelumnya, Taufan Pawe beralasan pencopotan Iwan Asaad karena dianggap menolak evaluasi jabatan. Iwan Asaad disebut sudah menandatangani surat keputusan untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai sekda.
Taufan menjelaskan, keputusan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekda dilakukan sesuai mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Dalam regulasi tersebut disebutkan evaluasi dilakukan bagi pejabat masa jabatannya yang akan memasuki 5 tahun
Reporter : Wahyuddin