toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 21 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Nasional

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
09:51, 10 Agustus 2023
di Nasional
Waktu Baca: 2 menit
Dewan Pers Terbitkan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers

JAKARTA, PIJARNEWS.COM— Dewan Pers menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Pedoman ini mengatur bahwa akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, di Jakarta, Kamis (8/12/2023) melalui rilisnya.

Ia menambahkan, pedoman ini melingkupi ketentuan mengenai akun medsos perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia yang mengunggah konten berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya.

Perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya. Arif menguraikan, moderasi dilakukan antara lain dengan menerapkan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus komentar buatan pengguna yang mengandung unsur: sadis, cabul, dan fitnah.

Selain itu audit perlu dilakukan jika ada indikasi pencemaran nama baik, prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antargolongan, diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa, merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Dikembalikan ke Mekanisme Dewan Pers, Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai Depan PN Makassar

“Segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian sengketa mengenai konten berupa karya jurnalistik di akun medsos perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers,” paparnya.

Menurut dia, kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media sosial, tuturnya, menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas oleh masyarakat.

Medsos memiliki karakter khusus, kata Arif, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan[1]peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum. (rls)

Terkait: Dewan Pers

BERITA TERKAIT

Dikembalikan ke Mekanisme Dewan Pers, Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis

Dikembalikan ke Mekanisme Dewan Pers, Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis

22 Mei 2024
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai Depan PN Makassar

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai Depan PN Makassar

25 April 2024
Dewan Pers Gelar Diseminasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan Pada Pemilu 2024

Dewan Pers Gelar Diseminasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan Pada Pemilu 2024

23 Desember 2023
Dewan Pers: AI Tidak Membunuh Kerja Jurnalis Jika Jurnalis Kompeten

Dewan Pers: AI Tidak Membunuh Kerja Jurnalis Jika Jurnalis Kompeten

2 September 2023
Gantikan Azyumardi Azra, Ninik Rahayu Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers

Gantikan Azyumardi Azra, Ninik Rahayu Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers

14 Januari 2023
Pemprov Sulsel Dorong Media Terverifikasi di Dewan Pers

Pemprov Sulsel Dorong Media Terverifikasi di Dewan Pers

5 Januari 2023
Selanjutnya
Kebakaran Lahan Sebabkan Sekretariat Ormawa IAIN Parepare Ikut Terbakar

Kebakaran Lahan Sebabkan Sekretariat Ormawa IAIN Parepare Ikut Terbakar

Berita Terbaru

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

17 Desember 2025
B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

16 Desember 2025
IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

16 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.