toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 16 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Dari 10.846 Napi di Sulsel, 5.762 Napi Diberikan Remisi, Langsung Bebas Sebanyak Ini

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:30, 17 Agustus 2022
di Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 2 menit
Dari 10.846 Napi di Sulsel, 5.762 Napi Diberikan Remisi, Langsung Bebas Sebanyak Ini

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sebanyak 5.762 narapidana di Sulawesi Selatan di usulkan memperoleh remisi kemerdekaan RI ke 77. Hal itu di ungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak, saat diwawancarai oleh media di Lapas Kelas 1 Kota Makassar, Rabu (17/8/2022).

Seperti diketahui remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara, berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2022 jumlah narapida di Sulawesi Selatan sebanyak 10.846.

“Ada 10.846 orang tadi saya sampaikan narapidana, yang mendapat remisi itu ada 5762, ada 122 langsung bebas hari ini,” ungkap Hernowo.

Honest Card

Ia berharap melalui pembinaan yang dilakukan pihaknya kuota remisi bisa bertahan besar.

Baca Juga

BNK Sidrap Siap Obati Pecandu Narkoba, Gratis, Data Dirahasiakan dan Tidak Dipidana

Kemiskinan Terendah, Parepare Raih Penghargaan

“kita berharap melalui pembinaan kita kedepan ini bisa besar lagi, bebas langsung, mudah-mudahan mereka bisa menaati pembinaan yang ada di dalam lapas,” harapnya.

Sementara itu Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang turut ikut memberikan remisi menyampaikan, yang mendapat remisi dan bebas itu kembali dan dapat diterima masyarakat Sulsel.

“Kita berharap pemberian remisi itu kembali, diterima di masyarakat dan tentu menjadi lebih baik,” ungkap, Sudirman usai pemberian remisi.

Sudirman optimis terhadap kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel khususnya di Lapas dapat memberikan pembinaan terhadap para narapidana.

“Saya yakin bahwa teman-teman di Kemenkumham Sulsel terutama yang ada di Lapas ini memberikan binaan ini yang lebih baik, bagaimana merekatkan kembali dengan masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan ada beberapa Syarat dan Tatacara
Pemberian Remisi

Adapun pemberian remisi yang dimaksud yakni anak pidana mendapatkan remisi dengan syarat berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman dan disiplin dalam kurung waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian
remisi.

Selain itu juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.

Adapun narapidana yang lain seperti tindak pidana terorisme, narkotika,
korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.

Selain syarat diatas harus memenuhi syarat tambahan yakni telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi
yang diselenggarakan oleh Lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Disampaing itu mereka juga telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia (WNI).

Sementara bagi warga negara asing (WNA) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: Kemenkumham SulselNapiRemisiSulsel

BERITA TERKAIT

BNK Sidrap Siap Obati Pecandu Narkoba, Gratis, Data Dirahasiakan dan Tidak Dipidana

BNK Sidrap Siap Obati Pecandu Narkoba, Gratis, Data Dirahasiakan dan Tidak Dipidana

28 Agustus 2025
Kemiskinan Terendah, Parepare Raih Penghargaan

Kemiskinan Terendah, Parepare Raih Penghargaan

20 Agustus 2025
Diserahkan Bupati Sidrap, 207 Warga Binaan Lapas Klas IIB Sidrap Terima Remisi HUT RI

Diserahkan Bupati Sidrap, 207 Warga Binaan Lapas Klas IIB Sidrap Terima Remisi HUT RI

17 Agustus 2025
Temui Pemkab Sidrap, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Satu Desa Jadi Kampung Redam

Temui Pemkab Sidrap, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Satu Desa Jadi Kampung Redam

23 Juli 2025
Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029

Bupati Sidrap Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel 2025–2029

9 Mei 2025
Komisi D DPRD Sulsel Kunjungi Sidrap, Bupati Sebut Ada 8 Ruas Jalan Provinsi Jadi Perhatian, Harap Jadi Prioritas

Komisi D DPRD Sulsel Kunjungi Sidrap, Bupati Sebut Ada 8 Ruas Jalan Provinsi Jadi Perhatian, Harap Jadi Prioritas

11 April 2025
Selanjutnya
Momen HUT RI ke 77, Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Mari Sinergi Bangkit Bersama Pulihkan Ekonomi

Momen HUT RI ke 77, Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Mari Sinergi Bangkit Bersama Pulihkan Ekonomi

Berita Terbaru

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

15 November 2025
Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

15 November 2025
UMS Rappang Kembangkan “Long Bean Choco”, Inovasi Cokelat dari Biji Kacang Panjang di Desa Damai

UMS Rappang Kembangkan “Long Bean Choco”, Inovasi Cokelat dari Biji Kacang Panjang di Desa Damai

15 November 2025
UMPAR Mantap Menapaki Level Pascasarjana, Terima SK Resmi Prodi Magister Manajemen

UMPAR Mantap Menapaki Level Pascasarjana, Terima SK Resmi Prodi Magister Manajemen

14 November 2025
Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025
Kanim Parepare Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN, Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja

Kanim Parepare Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN, Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja

13 November 2025
TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Jakarta Pusat: Perkuat Sinergi, Inovasi, dan Pembelajaran Program Pemberdayaan Keluarga

TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Jakarta Pusat: Perkuat Sinergi, Inovasi, dan Pembelajaran Program Pemberdayaan Keluarga

13 November 2025
Diskusi Publik Fakultas Psikologi Unibos Bersama Dr. Andreas Kurniawan Ajak Gen Z Jadi “Anti Galau”

Diskusi Publik Fakultas Psikologi Unibos Bersama Dr. Andreas Kurniawan Ajak Gen Z Jadi “Anti Galau”

13 November 2025
Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

13 November 2025
Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

12 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.