• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Minggu, 29 Januari, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial BPSDMD Parepare

BKPSDM Parepare Sosialisasikan Aturan Cuti Bagi ASN

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
5 Desember 2022
di BPSDMD Parepare
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare mensosialisasikan aturan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui akun media sosial resminya, BKPSDMD Parepare, cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti PNS itu antara lain, cuti tahunan. “PNS atau CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja,” tulis BKPSDMD di akun media sosial resminya.

Baca Juga

Sempat Dikejar, Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid di Soreang Parepare Diamankan, Alasan Mencuri Karena Ini

25 Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional Dilantik Wali Kota Parepare, Ini Nama-namanya

Kemudian cuti sakit, cuti karena alasan penting dan cuti besar. “PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar lamanya diberikan 3 bulan,” tulis BKPSDMD.

Selain itu, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain mengikuti atau mendampingi suami/ istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
(melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang). Kemudian mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan).

Menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis), mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter).

Dasar hukum dari aturan cuti PNS adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021. (*)

Terkait: ASNBPKSDMCuti PNSParepare

BERITA TERKAIT

Sempat Dikejar, Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid di Soreang Parepare Diamankan, Alasan Mencuri Karena Ini

26 Januari 2023

25 Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional Dilantik Wali Kota Parepare, Ini Nama-namanya

25 Januari 2023

Lantik Pejabat, Wali Kota Parepare Ajak Terjemahkan Tema Rakornas Kepala Daerah se-Indonesia

25 Januari 2023

Pasar Murah Pemkot Parepare Bakal Hadir Tiap Pekan, Ini Lokasinya

22 Januari 2023

Pantai Tanggul Cempae Penuh Sampah, DLH Parepare: Anggota Secepatnya Turun

21 Januari 2023

Bahas Penetapan Manajemen Resiko, Ini Harapan Direktur RSUD Andi Makassau

21 Januari 2023
Selanjutnya
Ketua Tim PKK Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan di kelilingi anak-anak dari kalangan kurang mampu dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Barugae Komplek Rujab Wali Kota Parepare, Ahad (4/12/2022).

Delapan Organisasi Kolaborasi Gelar Maulid, Rangkul Anak-anak Marjinal untuk Dibina

Berita Terkini

Nasional

KTT Asean 2023 Digelar di Labuan Bajo, Kapolda NTT Minta Masyarakat Ciptakan Suasana Aman

29 Januari 2023
Advertorial

Mendagri Sebut Komposisi Pendapatan APBD Sulsel TA 2023 Tergolong Kuat

29 Januari 2023
Ajatappareng

Barru Zero Kasus PMK, Bupati Sebut Kasus Jembrana Jadi Perhatian

29 Januari 2023
Ajatappareng

Mentan SYL Ungkap Peternakan yang Ternaknya Mati karena PMK Digantikan

29 Januari 2023
Ajatappareng

Populasi Ternak Sapi dan Kerbau Sulsel Capai 1 Juta Lebih, Plh Sekprov : Potensi yang Juga Dapat Merugikan

29 Januari 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist