PINRANG, PIJARNEWS.COM — Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat koordinasi bersama Partai Politik (Parpol), di Ruang Media Center Kantor KPU Pinrang.
Rapat koordinasi tersebut membahas jadwal kampanye bagi setiap parpol. KPU Pinrang menegaskan sebelum melakukan kampanye, setiap parpol harus terlebih dahulu melaporkan ke KPU jika ingin mengadakan kampanye.
“Untuk lokasi pelaksanaan kampanye bebas di wilayah Pinrang, yang penting melaporkan 1 hari sebelum pelaksanaan. Kecuali kampanye model rapat umum ditentukan lokasinya,” kata Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding saat dihubungi pijarnews.com, Kamis (23/11/2023) malam.
Dirinya mengatakan, bagi kampanye rapat umum ditetapkan di titik lapangan sepak bola disetiap kecamatan yang telah ditentukan oleh KPU.
“Khusus kampanye rapat umum ditetapkan titik lapangan sepak bola, rata-rata disetiap kecamatan ada minimal 2 lapangan yg telah ditentukan oleh KPU,” katanya.
Dia mengutarakan, jadwal jenis kampanye ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Demikian juga dengan ketentuan pemasangan apk disetiap wilayah Pinrang.
“Jadwal jenis kampanye ditentukan berdasarkan PKPU. Begitu juga lokasi titik alat peraga, kita sudah tetapkan minimal 2 titik tiap Desa/Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Pinrang,” pungkasnya.
“Titik APK itu untuk parpol, DPD, capres juga. Artinya tidak ada lagi APK terpasang diluar titik yang ditentukan oleh KPU,” tandasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy