toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 20 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Analisis Hukum Terhadap Pendapat Kontroversial Kepala BPKP Sulsel Tentang Kebijakan Rastra yang Menyandera Paslon No.Urut 1 Parepare

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
14:02, 02 Mei 2018
di Opini, Pilkada, Politik, Sulselbar
Waktu Baca: 3 menit
Analisis Hukum Terhadap Pendapat Kontroversial Kepala BPKP Sulsel Tentang Kebijakan Rastra yang Menyandera Paslon No.Urut 1 Parepare

M.Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

OPINI — Pendapat Kepala BPKP SULSEL DIDIK KRISDIYANTO Tgl 30 APRIL 2018 di media Makassar terkini, bukannya keliru tapi teras belum lengkap. Beliau menuturkan pendapatnya antara lain sebagai berikut:

” …pak walikota Parepare (Taufan Pawe) mengkosultasikan Rastra ini ke – BPKP, itu sudah lama. Waktu itu pak wali bilang mau menambah 5 kg dari ketentuan pusat 10 kg saya bilang boleh saja asal dana ada dan disetujui di APBD serta tidak menambah jumlah penerima. …sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat”.

Pernyataan tersebut diatas menuai teka teki, antara lain :

-1-, Semestinya kepala BPKP menjelaskan secara terang , jelas dan lengkap tentang ” WALIKOTA SUDAH LAMA (TAUFAN PAWE) MENGKOSULTASIKAN KE- BPKP “. Karena penafsiran waktu ” sudah lama” itu sangat sulit dimaknai , sebab pengertian ” sudah lama ” tidak memilki takaran yang kongkrit dan objektif. Menunggu seseorang sejam saja ditempat tertentu terasa lama sekali rasanya tetapi menunggu setahun untuk menunaikan ibadah haji terasa singkat rasanya. Ada kemungkinan maksud tersirat dari kepala BPKP SULSEL bahwa penambahan jatah Rastra 5 kg pemda Parepare adalah program lama , jadi hal itu bukan merupakan pelanggaran hukum pilkada. Bila benar itu maksud beliau, maka jawaban itu lebih mumpuni dibandingkan argumen seorang
kuasa hukum.

Tentu kita paham semua bahwa antara “WAKTU KONSULTASI dengan MASA PELAKSANAAN PROGAM ” adalah berbeda. Artinya waktu konsultasi itu tidak mencerminkan masa pelaksanaan program . Contoh kongkretnya seorang SATPAM sejak 3 tahun lalu mendaftar dan terima dikantor tersebut, tapi nanti pada tahun ke 4 baru bertugas sebagai SATPAM dikantor tersebut. Tentunya SATPAM tersebut terhitung melaksanakan tugas pada tahun ke-4 , bukan sejak 3 tahun yang lalu. Begitu pula dengan waktu konsultasi penambahan Rastra 5 kg bisa saja sudah lama, pelaksanaan program tersebut dilapangan yang menjadi tolak ukur.

Baca Juga

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Pertemuan/konsultasi antara kepala BPKP SULSEL DIDIK KRISDIYANTO dengan walikota Parepare Taufan Pare yang sifatnya tanya jawab secara lisan. Hasil pertemuan tersebut terasa sulit dipahami sebagai pertemuan resmi antara lembaga pemerintahan/ negara yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum sah untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Mengingat UU NO 12 TAHUN 2011 telah mengatur secara terang, jelas dan lengkap tentang peraturan perundang undangan yang dapat dijadikan landasan/ dasar hukum yang sah untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Betapa tidak, undangan rapat pemilihan RT atau RW saja terasa tidak sah undangannya bila hanya di sampaikan secara lisan saja. Apalagi yang namanya konsultasi antara lembaga pemerintah yang sifatnya formal.

Pernyataan …” asal ada dananya ada di APBD” , seolah seolah pernyataan tersebut menggambarkan semua program yang terdapat di APBD sudah terbebas dari aturan hukum lain dalam pelaksanaannya. APBD adalah produk hukum dari PERDA. Padahal PERDA dalam UU NO. 12 TAHUN 2011 Pasal 7 (1) adalah urutan terakhir dalam jenis dan hirarki peraturan perundang undangan. Ditahun politik atau pilkada serentak, maka PERDA APBD haruslah disesuaikan dengan Peraturan pilkada.

Sekalipun suatu program terdapat di APBD , bukan berarti dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan pelanggaran hukum. Contohnya pembangun jalanan masuk desa, sebenarnya ada jalur yang tepat untuk pembangunan jalan itu dan biayanya murah. Tetapi sengaja menempuh jalur yang rumit , panjang dan biayanya cukup banyak menguras APBD, karena kepentingan pribadi yang menonjol yaitu tanah perkebunannya menjadi strategis posisinya.

Sebenarnya UU NO 10 TAHUN 2016 Pasal 71 ayat 3 jo. PKPU NO 4 TAHUN 17 Pasal 69 ayat 3, 4 dan 6 mengandung kaidah hukum :
– 1-. Kaidah umum , kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh menjalakan kewenangan, program atau kegiatan, tanpa terikat dengan Peraturan pilkada tersebut.
2. Kaidah yang sifatnya fakultatif, artinya kepala daerah atau wakil kepala daerah terdapat pilihan , apakah akan mengikat dirinya dengan Peraturan pilkada ( menjadi calon) atau membebaskan diri (Tidak menjadi calon).
-3-. Kaidah imperatif yaitu mendaftar menjadi calon berarti secara khusus harus taat dan patuh peraturan pilkada termasuk UU NO.10 TAHUN 2016 Pasal 71 ayat 3 jo. PKPU NO 4 TAHUN 2017 Pasal 69 ayat 3 dan 6.

Jadi terang dan jelas bahwa petahana yang melakukan kewenangan, program atau kegiatan yang sifatnya baru dilaksanakan menjelang penetapan calon ( termasuk dalam tenggang waktu 6 bulan) adalah merupakan pelanggaran peraturan pilkada

Penulis dalam hal ini, tidak bermaksud membangun konstruksi hukum pembuktian sehubungan dengan dugaan pelanggaran peraturan pilkada yang menyandera paslon nomor 1 Parepare. Justeru itu penulis tidak mengurai/ menjelaskan dalam analisis ini mengenai materi pokok perkara. Penulis hanya sebatas mengalisis penòmena hukum yang terangkat kepermukaan publik.

(M.NASIR DOLLO. KETUA YLBH SUNAN ) Parepare 1 Mei 2018.

Terkait: BPKP SulselNasir DolloRastraTaufan Pawe

BERITA TERKAIT

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

15 Mei 2024
Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

27 Januari 2024
Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

2 November 2023
DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

1 November 2023
Gerak Jalan Sehat Pelepasan Sang Visioner, Taufan Pawe Segera Akhiri Masa Jabatan

Gerak Jalan Sehat Pelepasan Sang Visioner, Taufan Pawe Segera Akhiri Masa Jabatan

29 Oktober 2023
Upacara Hari Sumpah Pemuda, Taufan Pawe : Inilah Akhir Pengabdian Saya 

Upacara Hari Sumpah Pemuda, Taufan Pawe : Inilah Akhir Pengabdian Saya 

28 Oktober 2023
Selanjutnya
Peluncuran Rangkaian Dies Natalis ke-62 Universitas Hasanuddin

Peluncuran Rangkaian Dies Natalis ke-62 Universitas Hasanuddin

Berita Terbaru

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

19 Januari 2026
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Parepare Bakal Fokus Kesejahteraan Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Parepare Bakal Fokus Kesejahteraan Rakyat

19 Januari 2026
PD IPIM Dilantik, Wali Kota Ungkap Ingin Jadi Pejabat di Parepare Harus Bisa Mengaji

PD IPIM Dilantik, Wali Kota Ungkap Ingin Jadi Pejabat di Parepare Harus Bisa Mengaji

17 Januari 2026
Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

17 Januari 2026
Bupati Irwan Lantik 23 Pejabat, Dorong Kinerja Cepat dan Kolaboratif

Bupati Irwan Lantik 23 Pejabat, Dorong Kinerja Cepat dan Kolaboratif

16 Januari 2026
Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

16 Januari 2026
Wali Kota Parepare Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Wali Kota Parepare Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

14 Januari 2026
Dari Langit ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

Dari Langit ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

13 Januari 2026
Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

13 Januari 2026
Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

12 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.