toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 15 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Begini Perjalanan Kasus Amran Ambar Hingga Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Parepare

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
13:40, 27 Februari 2019
di Hukum, Kriminal
Waktu Baca: 3 menit
Begini Perjalanan Kasus Amran Ambar Hingga Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar, Rabu (27/2/2019).

Amran Ambar yang kini menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan catatan sipil Kota Parepare ini menyerahkan diri ke Kejari, setelah sekian lama menjadi sorotan di tengah masyarakat Kota Parepare, serta desakan dari sejumlah elemen yang meminta agar pihak Kejari Parepare, segera menahan Amran Ambar pasca penerbitan salinan amar putusan Mahkama Agung (MA).

Sebelumnya MA telah memutuskan perkara yang menjerat Amran Ambar dengan putusan pidana 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 226 juncto 257 KUHAP, dan denda Rp50 juta, dengan nomor perkara: 1671 K/Pid. Sus/2018, atas kasus pengadaan gerobak jilid II.

Dalam perjalanan kasus yang bermula di tahun 2015 ini, penyidik Polres Parepare, menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp425 juta berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kerugian negara itu berasal dari pengadaan gerobak fiktif sebanyak 50 unit dengan anggaran Rp375 juta dan ditemukan adanya penyimpangan dalam dana bantuan modal koperasi sebanyak Rp50 juta.

Namun pada sidang di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Amran Ambar divonis bebas, dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. 

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Meski dinyatakan bebas, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menilai, perbuatan terdakwa bukan bentuk menyalahgunakan wewenang. Lantaran terdakwa dianggap tidak tahu penggunaan dana tersebut. Dana yang digunakan dalam kasus yang menjeratnya ditransfer langsung Kementerian Koperasi kepada koperasi yang telah memenuhi syarat berdasarkan rekomendasi terdakwa selaku Kadis.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amran Ambar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut,” kata Rianto Adam Pontoh.

Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, mengajukan kasasi ke tingkat MA, dan MA mengabulkan Kasasi JPU Kejari Parepare, terkait kasus gerobak jilid II yang melibatkan terdakwa Amran Ambar.

Putusan itu tertuang dengan no register 1671 K/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mks, dengan klasifikasi korupsi. Status Putus, tanggal 19 November 2018, amar putusan dikabulkan, seperti dikutip di website resmi MA.

Pasca adanya amar putusan MA itu, tidak serta merta Amran Ambar langsung dieksekusi oleh pihak Kejari Parepare, dengan alasan pihaknya belum menerima petikan putusan MA, dan hal itu menjadi polemik, sehingga menimbulkan gelombang unjuk rasa dari warga yang dimotori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fokus, agar Amran Ambar segera dieksekusi.

Sejatinya, Kejari Parepare telah menjadwalkan pada hari Rabu (6/2/2019) terpidana korupsi Amran Ambar dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ini dilakukan atas putusan MA yang baru diterima oleh Kejari Parepare. Pihak Kejari Parepare sebenarnya telah memanggil terpidana, namun mangkir dari panggilan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi membenarkan jika telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mentaati pemanggilan tersebut alias mangkir, dan akhirnya diterbitkan surat pemanggilan yang kedua, dan jika tetap mangkir, Amran Ambar akan dijemput paksa.

Desakan agar Amran Ambar segera dieksekusi ini pun terus bergulir, Senin (25/2/2019), aktivis LSM Fokus kembali mendatangi Kejari Parepare atas tuntutan yang sama, dan akhirnya, Rabu (27/2/2019) terpidana korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar yang kini menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan catatan sipil Kota Parepare ini menyerahkan diri ke Kejari, setelah sekian lama menjadi sorotan di tengah masyarakat Kota Parepare, serta desakan dari sejumlah elemen yang meminta agar pihak Kejari Parepare, segera menahan Amran Ambar pasca penerbitan amar putusan dari MA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, yang dikonfirmasi, membenarkan jika yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Kejari parepare.

“Alhamadulillah, hari ini terpidana Amran Ambar, sudah menyerahkan diri atas kesadaran sendiri dan telah kami eksekusi, selanjutnya kami bawa ke Makassar. Sebenarnya semalam yang bersangkutan mau menyerahkan diri, namun mengingat larut malam dan kemungkinan rutan di Makassar juga sudah tutup, sehingga kami baru dapat eksekusi pada pagi hari ini (jam 07.30), terima kasih atas dukungannya semua,” urai Kajari saat dihubungi.

Pada forum Korps Alumni HMI (Kahmi) Parepare, Amran sempat ‘curhat’ mengenai kasus yang menjeratnya. Ambar menyebut pihak koperasi, PPK di Provinsi hingga di Kementerian lebih banyak terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp425 juta itu.

Amran menyebut proyek bansos gerobak tidak melalui Disperindagkop Parepare. Melainkan langsung dari pusat ke Koperasi Cempaka Raya.

“Tidak ada yang melalui Disperindagkop kecuali selembar dukungan rekomendasi ke kantor Koperasi dan UKM wilayah Makassar. Kementerian berurusan langsung dengan koperasi itu,” bebernya saat itu.

Sehingga menurutnya, jika ada kerugian negara yang terjadi pada kasus itu seharusnya yang diselidiki adalah pengawas koperasi, dan yang turut bertanggungjawab adalah PPK-nya di pusat.

Proyek itu adalah bantuan sosial (bansos) Kemenkop-UKM yang terdiri dari dua item pekerjaan, yakni pengadaan 50 unit gerobak dan shelter tahun anggaran 2013-2014.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Kadisperindagkop dan Amran Ambar yang kini menjabat Kadisdukcapil Parepare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak Suaib dan Bendahara KSI Cempaka Raya, Gazali yang bertindak sebagai penerima bantuan. 

Amran Ambar kali kedua terbelit dalam kasus  korupsi pengadaan gerobak dengan anggaran berbeda. Hanya saja pada kasus gerobak jilid I, Kejari Parepare, tetapkan Amran Ambar tersangka pasca dilakukan pulbaket dari instansi adyaksa tersebut. Namun pasca pergantian pejabat di kejaksaan, kasusnya dihentikan dengan alasan tidak ada kerugian negara.

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: Amran AmbarEksekusiGerobak Jilid IIKasus KorupsiKejari Parepare

BERITA TERKAIT

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

10 Desember 2024
Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

29 Oktober 2024
Eksekusi Lahan 4 Hektare di Pinrang, Warga Menilai Eksekusi Janggal

Eksekusi Lahan 4 Hektare di Pinrang, Warga Menilai Eksekusi Janggal

30 Juli 2024
Eksekusi Lahan 4 Hektare di Pinrang Ricuh

Eksekusi Lahan 4 Hektare di Pinrang Ricuh

29 Juli 2024
Januari-Oktober 2023 Kejari Parepare Tangani 159 Perkara, Ada juga Dugaan Kasus Korupsi

Januari-Oktober 2023 Kejari Parepare Tangani 159 Perkara, Ada juga Dugaan Kasus Korupsi

16 Oktober 2023
Haris Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar, Rugikan Negara Rp20 Miliar

Haris Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar, Rugikan Negara Rp20 Miliar

12 April 2023
Selanjutnya
Polsek Bacukiki Musnahkan Ratusan Liter Ballo Hasil Patroli Multi Kejahatan

Polsek Bacukiki Musnahkan Ratusan Liter Ballo Hasil Patroli Multi Kejahatan

Berita Terbaru

Dosen Unhas dan Umma Maros Berkolaborasi Ubah Limbah Cangkan Menjadi Pakan Ternak

Dosen Unhas dan Umma Maros Berkolaborasi Ubah Limbah Cangkan Menjadi Pakan Ternak

15 Desember 2025
Tim pengabdian Masyarakat Unhas Gandeng Tim Garam UTM Madura Memberikan Penyuluhan Garam di Maros

Tim pengabdian Masyarakat Unhas Gandeng Tim Garam UTM Madura Memberikan Penyuluhan Garam di Maros

15 Desember 2025
Ribuan Pelari Serbu Sidrap Timur Berlari 2025, Bupati Syaharuddin Alrif Lepas Langsung

Ribuan Pelari Serbu Sidrap Timur Berlari 2025, Bupati Syaharuddin Alrif Lepas Langsung

15 Desember 2025
6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

15 Desember 2025
Darul Aman Peduli Antar Amanah Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terisolasi

Darul Aman Peduli Antar Amanah Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terisolasi

15 Desember 2025
Di Sebuah Kafe di Parepare, Tatapan Berujung Petaka

Di Sebuah Kafe di Parepare, Tatapan Berujung Petaka

15 Desember 2025
IAIN Parepare Raih Akreditasi Unggul, Wali Kota Parepare Sampaikan Apresiasi

IAIN Parepare Raih Akreditasi Unggul, Wali Kota Parepare Sampaikan Apresiasi

15 Desember 2025
Dikomandoi Prof. Hannani, IAIN Parepare Tembus Akreditasi Unggul BAN-PT dan Naik Level Nasional

Dikomandoi Prof. Hannani, IAIN Parepare Tembus Akreditasi Unggul BAN-PT dan Naik Level Nasional

15 Desember 2025
45 Rumah dan 2 Sekolah Rusak Parah di Pinrang

45 Rumah dan 2 Sekolah Rusak Parah di Pinrang

15 Desember 2025
Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, Puluhan Rumah Rusak

14 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.