PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memicu demonstrasi. Massa aksi meminta Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid memberikan penjelasan atas kenaikan pajak PBB-P2.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di Kantor Bupati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Massa aksi yang tergabung dari Koalisi Masyarakat Pinrang ini menyiagakan mobil komando sambil orasi secara bergantian dalam menyampaikan keluhan terkait kenaikan pajak PBB.
Personel keamanan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan TNI terlihat berjaga untuk mengamankan aksi demonstrasi ini. Beberapa massa aksi mencoba untuk masuk ke dalam kantor Bupati tetapi dihalangi petugas.

Namun terjadi lobi-lobi dengan pihak keamanan yang dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara. Pihak keamanan pun mempertimbangkan keinginan massa aksi untuk masuk ke dalam kantor.
Bupati Pinrang tak kunjung keluar, Sekretaris Daerah Pinrang Andi Tjalo Kerrang didampingi Kapolres dan Dandim kemudian menemui massa aksi.
Koordinator Aksi, Afandi mengungkap, dari fakta lapangan yang ditemukan kenaikan Pajak PBB-P2 sebesar 44,26%, adanya masyarakat yang membayar lebih dari hal kenaikan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, keputusan pemerintah dengan DPR tidak sepihak.
“Ada beberapa masyarakat yang bayar, diatas dari informasi yang diedarkan pemerintah sebanyak 44% bahkan ada yang bayar hampir 100%,” ungkapnya.
Dari alasan tersebut, Ia menilai pemerintah keliru dalam menentukan suatu kebijakan. “Karena pertama kenaikan ini, alas dasarnya adalah perda, kemudian kedua kesepakatan pemerintah dengan DPR tidak sejalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang menjelaskan, kenaikan pajak PBB-P2 dilakukan atas rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan.
“Ini bukan semata-mata keputusan pemerintah daerah, tetapi berdasarkan rekomendasi BPK. Tahun ini baru kami sesuaikan, dan kenaikannya pun tidak setinggi daerah lain,” ujarnya.
Penyesuaian tarif sempat ditunda sejak tahun 2022 karena pandemi covid-19. Sekda Pinrang menambahkan, hingga saat ini sekitar 60,19% warga telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2.
“Kalau pemerintah tidak menyesuaikan tarif, itu justru tidak bijak. Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas masyarakat sudah membayar,” tuturnya. (*)
Reporter: Faizal Lupphy


















