MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–– Empat terdakwa dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). Keempat terdakwa tersebut adalah Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), seorang pemeriksa di BPK Perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS), kepala BPK Perwakilan Sulteng sebelumnya menjabat sebagai Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW).
Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG), seorang pemeriksa di BPK Perwakilan Sulsel. Kuasa hukum terdakwa WIW, Ishemat Soeria Alam, mengatakan bahwa keempat terdakwa hadir secara daring. Awalnya, kuasa hukum masing-masing terdakwa menolak untuk melanjutkan sidang, namun setelah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, sidang tetap dilanjutkan. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dalam kasus suap ini. Selain itu, dijadwalkan juga mendengarkan keterangan dari saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa WIW menghadirkan Profesor Laica Marzuki, seorang guru besar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai saksi ahli. Profesor Laica memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang hukum administrasi negara.
Kasus dugaan suap pegawai BPK Perwakilan Sulsel dalam pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR Sulsel telah menetapkan empat terdakwa. Keempat orang tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar. (*)
Sumber: HeraldSulsel.id