SIDRAP, PIJARNEWS–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan memusnahkan barang bukti Narkoba dan Barang bukti lainnya di halaman kantor Kejari Sidrap, Kelurahan Majellling, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Jumat (17/3/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1,4 Kilogram (Kg) sabu-sabu, 437 butir ekstasi, 2,5 linting ganja, 1.224 buah kosmetik ilegal dari 22 jenis, sebuah pistol, 9 bilah sajam, 19 buah alat hisap sabu, 12 unit timbangan digital, dan 46 unit hp.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Sekda Sidrap, H Basra, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andik Ari Prihantoro, KBO Reskrim, IPDA Saad, Kadis Lingkungan Hidup, Andi Faisal Ranggong dan sejumlah undangan lainnya.
Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara dinataranya penyalagunaan narkotika, pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pelanggaran Hukum Kesehatan dan Ketenagakerjaan pengancaman, penganiayaan, pencurian, dan masalah pidana umum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
“Total ada 80 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kita musnahkan barang buktinya,” tandasnya.
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi diblender, serta barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda, sementara untuk pemusnahan HP terlebih dahulu dihancur dan kemudian di bakar.(*)