Ket:Ilustrasi nelayan sedang bekerja. (foto: sukawu)
BARRU, PIJARNEWS.COM — Dinas Perikanan Barru menargetkan 2500 nelayan lokal mendapat program perlindungan asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Kadis Perikanan Barru Mursalim Abdullah kepada PIJAR, Selasa 11/7.
Dia menjelaskan, dengan adanya asuransi maka nelayan dapat memperoleh perlindungan ketika terjadi kecelakaan akibat kerja, mulai dari biaya perwatan hingga biaya pengobatannya.

“Tanggungan asuransi juga mencakup, perlindungan jika nelayan mengalami cacat permanen dan meninggal dunia saat melaut,” jelas Mursalim.
Dia menambahkan, untuk asuransi nelayan tahun pertama 2016, sepenuhnya biaya premi akan ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Lewat pemberian asuransi ini skema pelayanan asuransi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemberian asuransi nelayan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Besar santunan Rp200 juta bagi nelayan yang meningal, sedangkan nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.
Mursalim berharap pemberian asuransi ini bisa meningkatkan produksi nelayan di Kabupaten Barru. “Dengan pemberian asuransi nelayan diharapkan pekerjaan mencari ikan di laut dapat terlindungi dengan baik, ya ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan proteksi terhadap keberadaan nelayan lokal,” tandasnya. (fdy/ris)




















