BARRU, PIJARNEWS.COM — Aktifitas kapal pukat tarik atau dikenal dengan nama Paggai, meresahkan nelayan pemancing di Kabupaten Barru. Betapa tidak, mereka seenaknya melakukan aktifitas penangkapan ikan tidak terlalu jauh dari bibir pantai.
Muhajir, salah seorang nelayan pemancing tradisional khawatir dengan hal tersebut. “Saat kita mengejar ikan Cakalang yang bergerombol, mereka seenaknya langsung menurunkan jaring, bahkan melempari kami , padahal yang saya tahu aturan kapal jenis ini hanya boleh menangkap ikan 3 mil dari bibir pantai,” sesalnya, Minggu 23/7.
Dia mengaku beberapa kali mengeluhkan hal tersebut ke pihak perikanan, namun belum pernah digubris. “makanya kami bingung, harus mengadu kepada siapa, katanya Bu menteri Perikanan peduli dengan nelayan kecil, tolong sampaikan ke Bu Menteri keluhan kami,” kata Muhajir.
* Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh alat tangkap yang biasa digunakan kapal ikan Indonesia (KII) dan masuk kelompok tersebut, terlarang statusnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan jeda waktu kepada pelaku perikanan tangkap untuk tidak lagi mempergunakan alat tangkap tak ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyebutkan pasti mengenai masa transisi tersebut, apakah akan diberikan selama dua bulan ataukah tiga bulan. Namun yang pasti, pelaku perikanan tangkap selama masa transisi itu masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan untuk jarak di bawah 12 mil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2015, alat penangkapaan ikan pukat hela dan modifikasinya telah dilarang untuk dioperasikan di seluruh Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan yang termasuk dalam kelompok pukat hela antara lain, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar kapal, nephrops trawls, serta pukat hela dasar udang.
Aturan yang sama juga telah mengatur alat penangkapan jenis pukat tarik, tidak lagi digunakan. Alat penangkapan jenis pukat tarik antara lain, pukat tarik pantai, dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar. (fdy/ris)