Oleh : Adekamwa (Humas Pusjar SKMP LAN)
Perguruan tinggi di Kota Makassar menempati posisi strategis sebagai ruang publik yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai wahana pembentukan karakter, perilaku, dan nilai-nilai hidup generasi muda.
Kampus merupakan ekosistem pembelajaran yang memadukan aktivitas akademik, interaksi sosial, serta praktik kehidupan sehari-hari. Lingkungan kampus idealnya merepresentasikan standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan yang sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia unggul.
Kawasan pendidikan tinggi seperti Politeknik STIA LAN Makassar di bilangan jalan Pettarani, dengan perannya dalam menyiapkan aparatur dan profesional sektor publik, mencerminkan pentingnya konsistensi antara nilai yang diajarkan dan praktik lingkungan yang dijalani.
Namun demikian, Penulis mencermati bahwa dinamika keseharian kampus di berbagai kota besar, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan perilaku merokok di area pendidikan.
Fenomena ini tidak berdiri sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai isu yang berkaitan dengan kebiasaan sosial, ketersediaan ruang, serta tingkat pemahaman terhadap dampak kesehatan lingkungan.
?
Aktivitas merokok di lingkungan kampus kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang lumrah, terutama di ruang terbuka, tanpa disadari bahwa paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung, berpotensi memengaruhi kualitas udara, kenyamanan belajar, dan kesehatan sivitas akademika secara keseluruhan.
Tantangan ini perlu dibaca secara proporsional sebagai bagian dari proses adaptasi sosial yang masih berlangsung, bukan sebagai penilaian terhadap komitmen pihak tertentu.
Dalam kerangka kebijakan publik yang lebih luas, konsep Kawasan Tanpa Rokok telah lama diposisikan sebagai instrumen perlindungan kesehatan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan menciptakan ruang aman dari paparan zat berbahaya, sekaligus menyeimbangkan kepentingan personal dengan hak bersama atas lingkungan yang sehat.
Di sektor pendidikan tinggi, pengaturan tersebut menjadi relevan karena kampus merupakan ruang bersama dengan intensitas interaksi tinggi dan fungsi pembelajaran yang berkelanjutan.
Regulasi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan, bukan pembatasan kebebasan, dengan menempatkan kesehatan publik sebagai kepentingan bersama.
,
Pengalaman sejumlah perguruan tinggi yang mengadopsi konsep Smoke Free University atau Smoke Free Campus menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih efektif ketika ditempatkan sebagai bagian dari budaya institusi, bukan sekadar aturan administratif.
Pendekatan ini menempatkan sivitas akademika sebagai subjek perubahan, sehingga kebijakan kampus bebas rokok berkembang sebagai proses pembelajaran sosial yang berkelanjutan dan adaptif.
Praktik baik juga dapat dilihat dari pengalaman perguruan tinggi di luar negeri. Saint Peter’s University di Jersey City, Amerika Serikat, menerapkan kebijakan kampus bebas asap rokok dan bebas tembakau secara menyeluruh sejak tahun akademik 2017–2018.
Kebijakan tersebut mencakup seluruh area kampus dan kendaraan institusi, serta meliputi berbagai produk tembakau dan turunannya. Yang menarik, penerapan kebijakan ini disertai dengan strategi komunikasi yang luas, penandaan kawasan yang jelas, serta penyediaan layanan pendukung bagi warga kampus yang ingin berhenti merokok.
Universitas Nagasaki, Jepang, menerapkan kebijakan tegas dengan menghentikan perekrutan dosen yang merokok kecuali bersedia berhenti, sebagai bagian dari strategi Kampus Bebas Asap Rokok yang terintegrasi dengan larangan merokok total di area kampus sejak Agustus dan pembatasan kepemilikan atribut rokok mulai 2020.
Presiden Universitas Nagasaki, Shigeru Kono, menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki kewajiban membentuk sumber daya manusia sehat dan memberi teladan publik, sementara juru bicara universitas, Yusuke Takakura, menyatakan kebijakan tersebut tidak melanggar hukum diskriminasi dan didasarkan pada penilaian bahwa perilaku merokok tidak selaras dengan peran pendidik.
Kebijakan ini menunjukkan pergeseran peran kampus dari sekadar ruang akademik menjadi instrumen pengendalian faktor risiko kesehatan masyarakat berbasis kebijakan kelembagaan.
Di tingkat lokal, komitmen terhadap perlindungan kesehatan lingkungan di Kota Makassar telah memperoleh dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menetapkan tempat proses belajar mengajar sebagai salah satu kawasan yang wajib bebas dari aktivitas merokok dan paparan asap rokok.
Kampus diposisikan sebagai ruang publik strategis yang harus dijaga kualitas udaranya demi kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan sivitas akademika. Dengan demikian, inisiatif kampus bebas rokok di Makassar berada dalam koridor kebijakan daerah yang telah lama diarahkan pada perlindungan kepentingan publik.
“ ℎ ”- Munafri Arifuddin, audiens bersama Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin Contact), di Balaikota, Senin (1/10/2025).
Penulis menilai Politeknik STIA LAN Makassar memiliki peran strategis dalam membentuk kompetensi dan etos aparatur publik. Upaya menghadirkan lingkungan kampus yang sehat, termasuk melalui budaya bebas asap rokok, menunjukkan keselarasan antara nilai yang diajarkan dan praktik keseharian.
Konteks sosial-budaya Kota Makassar memberikan peluang tersendiri bagi pengembangan Kampus Bebas Asap Rokok. Nilai kebersamaan, keterbukaan dialog, serta penghormatan terhadap ruang publik merupakan modal sosial yang relevan untuk membangun kesepahaman.
Budaya musyawarah dan keteladanan memiliki daya pengaruh kuat dalam mendorong perubahan perilaku secara sukarela. Dengan pendekatan yang sensitif terhadap konteks lokal, kampus bebas rokok dapat diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga Siri’ lingkungan pendidikan, sebuah rasa hormat terhadap ruang bersama yang digunakan untuk belajar dan berkembang.
Penulis menanti kampus Politeknik STIA LAN Makassar dan kampus lainnya di kota Makassar bertransformasi menjadi Kawasan Tanpa Rokok secara total. Tanpa kompromi, tanpa basa-basi.
Jika kampus tak mampu menjadi teladan bagi kesehatan publik, lalu di mana lagi moralitas akan kita sandarkan?
Syahdan, kepentingan publik kadang hanya sesederhana bernapas dengan nyaman.















