PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan (Perda) nomor 1 Tahun 2021.
Perda yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2024 itu, disosialisasikan di Cafe and Resto Lagota, Minggu (24/10/2021).
Yasser Latief mengungkapkan, perda nomor 1 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), sangatlah penting. Sebab, kata dia, perda tersebut dilahirkan agar pembangunan di Kota Parepare lebih teratur.
“Melalui perda ini sudah diatur kawasan tertentu. Seperti, kawasan pergudangan, pertanian, pemukiman, dan perikanan. Itu tidak boleh dicampur,” jelas Yasser.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare itu juga mengatakan, jika perda itu dijalankan sebagaimana mestinya, aktivitas masyarakat tentu akan berjalan aman dan produktif. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi aktivitas masyarakat yang saling mengganggu.
“Jika perda RTRW diterapkan, pembangunan akan terarah. Namun, saat ini masih ditemukan ada yang perlu ditertibkan,” nilai YL.
Ia mengingatkan Pemkot agar menjalankan perda RTRW dengan baik dan adil. Jangan ada tebang pilih. “Gudang dalam kota yang ditemukan masyarakat itu harus jadi perhatian. Itu kan melanggar Perda RTRW,” sentilnya.
Pada kegiatan itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare itu turut melibatkan, Bappeda Kota Parepare. Diwakili Sekretaris Bappeda Zulkarnaen untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Zulkarnaen menjelaskan perda RTRW itu untuk demi kepentingan bagi semua lapisan aspek masyarakat Parepare. Termasuk pemerintah dan pengusaha.
“Perda ini diterbitkan agar pembangunan kita bisa lebih aman, nyaman, dan efektif. Yang paling penting tetap berwawasan lingkungan,” ungkapnya.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf