• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 27 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosen Hukum IAIN Parepare Sebut Wakili Rasa Keadilan, Harap Vonis Bharada E Ringan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18:21, 13 Februari 2023
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana yang menyeret Mantan Kepala Divisi dan Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023) menyatakan Ferdy Sambo terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga

PMB BRIN Luncurkan Jurnal Masyarakat dan Budaya Edisi Khusus

Humas IAIN Parepare Ujian Promosi Doktor di UMI Makassar

Menanggapi putusan hakim, dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare Rusdianto mengapresiasi kinerja hakim telah menjatuhkan pidana maksimal terhadap Ferdy Sambo.

“Saya mengapresiasi hakim, bisa menjatuhkan pidana maksimal terhadap Sambo. Ini sungguh mewakili rasa keadilan hukum masyarakat, karena memang Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat,” kata Rusdianto.

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare itu menjelaskan, majelis hakim berani menerapkan putusan ultra petita, dimana tuntutan jaksa hanya pidana seumur hidup, namun ternyata hakim berpendapat lain.

“Sekarang kita tinggal tunggu vonis hakim terhadap Bharada Eliaser atau Bharada E dan Putri Chandrawati. Semoga majelis hakim tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusdianto mengatakan, meskipun secara teori banyak kalangan masih memperdebatkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. “Tapi saya cenderung sepakat jika Eliazer di hukum ringan. Alasannya ada beberapa hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan hukum hakim, misalnya status Justice Collaborator dan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J,” ujarnya.

Rusdianto menambahkan, apalagi faktor relasi kuasa sangat mempengaruhi tindakan yang dilakukan Bharada E.

Dia pun berharap, hakim berani melakukan terobosan hukum, bukan malah menerobos hukum. Sehingga kasus kematian Brigadir J bisa memberikan rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga almarhum. (why)

Terkait: Bharada EFerdy SamboHakimIAIN ParepareVonis Mati

BERITA TERKAIT

PMB BRIN Luncurkan Jurnal Masyarakat dan Budaya Edisi Khusus

22 Maret 2023
Foto : Suherman Syah

Humas IAIN Parepare Ujian Promosi Doktor di UMI Makassar

21 Maret 2023

Direktur Pijarnews.com Sharing Literasi Digital di Kampung Literasi Prodi JI IAIN Parepare

19 Maret 2023

Momen Apel Kesadaran, 45 Dosen IAIN Parepare Naik Jabatan Fungsional

17 Maret 2023

Selesai Tepat Waktu, P2MKM dan CDC LPM IAIN Parepare Kolaborasi Gelar Program Zero 9 Semester

15 Maret 2023

Sambut Ramadhan, LDM AL-Madani IAIN Parepare Gelar Tadrib Dakwah

13 Maret 2023
Selanjutnya

Siaga Banjir, PDAM Makassar Keluarkan 4 Pesan untuk Masyarakat

Berita Terkini

PDAM Makassar

Ada Kebocoran, Perumda Air Minum Makassar Hentikan Supplay Air di Lokasi Ini

27 Maret 2023
Ajatappareng

Gelar Pesantren Kilat, Yayasan Ashabul Kahfi Pupuk Kecintaan Siswa-siswi Pada Allah dan Nabi

27 Maret 2023
Pemkot Parepare

Pemkot Parepare-HIPMI Gelar Pasar Ramadan, Kesempatan UMKM Promosikan Produk dan Jasa

27 Maret 2023
Sulselbar

Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Berkata Baik di Media Sosial

27 Maret 2023
Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

27 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist