PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Tim Resmob Polres Parepare mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kompleks Pasar Labukkang, Kota Parepare. Kasusnya cukup unik, sebab pelaku utamanya ternyata suami dari korban sendiri.
Polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni Thomas Rotto (40) dan rekannya Solon (40). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi DP 2209 MT sebagai barang bukti.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (19/12/2025) dini hari. Korban, Puji Yati Astuti (30), memarkir motornya di area pasar sebelum masuk ke dalam kos. Saat terbangun di pagi hari, ia kaget mendapati motor senilai Rp 7 juta miliknya telah raib.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan korban.
“Tim segera melakukan pelacakan jejak kendaraan. Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Mamasa dan langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Proses penangkapan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) siang. Tim Resmob Polres Parepare yang dibantu personel Polsek Sumarorong mengepung lokasi persembunyian pelaku di Mamasa. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Kanit Resmob Polres Parepare, IPDA Paramudya Fitransyah, mengungkapkan modus yang dijalankan Thomas. Sebagai suami korban, ia dengan mudah menduplikat kunci motor istrinya.
“Pelaku utama (Thomas) menduplikat kunci motor korban, lalu menyerahkannya kepada rekannya untuk mengeksekusi motor tersebut. Motor itu kemudian dibawa ke Mamasa untuk digunakan secara pribadi,” jelas Paramudya.
Dalam pemeriksaan, Thomas mengakui perbuatannya. Menariknya, ia berdalih mencuri motor istrinya karena merasa kasihan kepada Solon yang hanya memiliki motor tua. Sementara itu, Solon berkilah tidak mengetahui bahwa motor yang diterimanya adalah hasil curian.
Meski pelaku adalah suami sah korban, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku. Hubungan suami-istri atau keluarga tidak menghapus unsur tindak pidana yang dilakukan,” tegas AKP Agus Purwanto.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Faizal Lupphy
















