PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Parepare menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika, Abd Rehan alias Dodda.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026), hakim tunggal Andi Saputra memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa prosedur kepolisian yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Andi Saputra saat membacakan amar putusan di PN Parepare.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa seluruh tindakan mulai dari penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Parepare terhadap Dodda telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah.
Praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Abd Rehan alias Dodda melalui kuasa hukumnya, Rusdiyanto.
Sementara itu, pihak Polres Parepare selaku termohon hadir diwakili oleh AKP Said Abdullah. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pre ini diperiksa secara teliti oleh hakim dengan didampingi panitera Surahmi Nihaya.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangka maupun prosedur penyidikan yang sedang berjalan.
Selain menolak gugatan, hakim juga memutuskan untuk membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada pihak pemohon. Dengan ditolaknya praperadilan ini, upaya Dodda untuk bebas dari jeratan hukum melalui jalur tersebut resmi kandas.
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya kini akan tetap dilanjutkan oleh penyidik Polres Parepare ke tahap persidangan pokok perkara.
Hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Reporter: Faizal Lupphy

















