Pilkada Sidrap, Untuk Calon Perseorangan Minimal Kantongi 23.126 Dukungan
SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, menetapkan bahwa calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sidenreng Rappang 2024 mendatang, wajib mengantongi 23.126 dukungan. Hal tersebut ...