PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulsel, Muh Zainal Asnun, membeberkan perkembangan kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2024 yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Namun kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah.
Bahkan dalam kasus tersebut tiga warga Parepare ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang masing-masing berinisial BA, AI dan HN.
Zainul Asnun mengungkapkan dari hasil pertemuan Tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Parepare, Sabtu, (16/11/2024) telah memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan politik uang ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
“Semua bukti-bukti sudah terpenuhi baik formil maupun materil dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor, penemu, dan beberapa saksi lainnya. Dan itu dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan,” jelas Zainal Asnun dalam acara media gathering dengan wartawan.
Terkait bukti yang memperkuat kasus tersebut dilanjutkan, Muh Zainal Asnun menegaskan bahwa bukti ada yang berkolerasi sesuai dengan Pasal 187A, termasuk adanya bukti uang.
“Kolerasi antara pemberi, pencatat dan penerima dalam politik uang sudah terpenuhi,” tegasnya.
Muh Zainal Asnun pun mengimbau kepada masyarakat Kota Parepare agar lebih berhati-hati, karena ancaman hukuman pidana politik uang sangat tinggi.
“Maka kami mengimbau dengan terungkapnya kasus politik uang ini agar apa yang dilakukan tersangka tidak dijalankan lagi oleh semua pihak yang berkepentingan,” tutupnya. (*)
Reporter: Ikbal