Tanpa Buku Nikah, KDRT Hanya Kasus Penganiayaan Biasa
PAREPARE, PIJARNEWS.COM -- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya akan dianggap penganiayaan biasa dimata hukum, apabila pasangan tersebut bukan pasangan resmi. Biasanya, hal semacam ini terjadi pada pasangan muda ...