• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 15 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Susun Peta Potensi KIK Tator, Kemenkumham Sulsel Bakal Gandeng Pemkab

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15:15, 19 Maret 2022
di Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 2 menit

TORAJA, PIJARNEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan akan menggandeng pemerintah daerah Tana toraja untuk melakukan inventarisasi dan menyusun peta potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Tana Toraja. Hal itu di ungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, Sabtu (19/3/2022)

Terkait itu, Tim Kanwil Sulsel melalui Bidang Pelayanan Hukum mengunjungi Bupati Tana Toraja pada Kamis 17 Maret lalu, sekaligus mengkoordinasikan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani Diterima langsung Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung. Dalam pertemuan tersebut Tim menyampaikan pentingnya inventarisasi dan Pencatatan KIK dan KI produk – produk dari Tana toraja.

“Cukup banyak potensi di Tana toraja yang memungkinkan di catatkan Kekayaan Intelektualnya. Termasuk KI Komunal,” ujar Yani.

Yani menjelaskan, KI berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal.

Baca Juga

Temu Regional V ILP2MI Desa Binaan IAIN Parepare di Lembang Madandan Sukses, Siap Luncurkan Buku Antologi Tentang Toraja

Pemprov Sulsel Serahkan Paket Makanan Olahan Ikan ke Warga Tana Toraja

Pada intinya KI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inentor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi karya intelektual mereka.

Selanjutnya, terkait KIK, Yani menjelaskan bahwa KIK merupakan KI yang kepemilikannya beraifat kelompok dimana KIK merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.

Jadi pencatatan KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat adat.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kantor Dinas terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Selanjutnya didepan Bupati Tana Toraja, disampaikan Potensi KIK yang ada di Tana Toraja, yaitu Tenun Sa’dan, Parang Toraja, Mapasilaga Tedong, Upacara Rambu Solo, Upacara Rambu Tukka, Kuliner Nyuknyang, Rumah Adat Tongkonan, serta berbagai Tarian Tradisional, diantaranya Tari Pa’gellu dan Tari Paranding. Dan untuk Potensi Indikasi geografis, yaitu Lombok Katokkon dan Tenun Sa’dan.

Mohammad Yani pada akhirnya mengundang Bupati Tana Toraja untuk menyampaikan sambutan dalam Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan serta Penyerahan Sertifikat KI Komunal Tana Toraja pada tanggal 24-25 Maret 2022 yang bertempat di Heritage Hotel Toraja. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal KI, Razilu.

Turut mendampingi tim, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung.

Terkait: Kekayaan IntelektualKemenkumhanKIKTana Toraja

BERITA TERKAIT

Temu Regional V ILP2MI Desa Binaan IAIN Parepare di Lembang Madandan Sukses, Siap Luncurkan Buku Antologi Tentang Toraja

17 Maret 2025

Pemprov Sulsel Serahkan Paket Makanan Olahan Ikan ke Warga Tana Toraja

18 September 2024

Hadiri Rakor Kekayaan Intelektual, Menkumham RI: Tolong Bantu Saya

7 September 2024

Diserahkan Pj Wali Kota, Pemkot Parepare Bantu Korban Bencana di Tana Toraja

3 Mei 2024

Pj Wali Kota Parepare Sampaikan Duka untuk Korban Longsor di Toraja

16 April 2024

Ponpes Al-Hidayah Kaduaja di Toraja Terbakar, Santri Menangis Asrama hingga Pakaiannya Ludes

8 Agustus 2023
Selanjutnya

Sosper Retribusi Pelayanan Kesehatan, H. Pathuddin Harap Tidak Adalagi Kecurigaan

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Bangun Dua Kampus di Sulbar, Muhammadiyah Wacanakan Bangun PT di Majene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.