toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 15 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Suket Kesehatan Daftar PPK Harus ada 3 Item Ini

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15:12, 23 November 2022
di Ajatappareng
Waktu Baca: 1 menit
Suket Kesehatan Daftar PPK Harus ada 3 Item Ini

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Bagi calon pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), agar melampirkan Surat Keterangan (Suket) kesehatan yang mecakup tekanan darah, kadar gula darah, kolestrol.

Hal itu di ungkapkan

Koordinator Divis Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, Akhwan Ali kepada media, Selasa (23/11/2022).

“ Jadi saat ingin mengambil surat keterangan sehat di Rumah Sakit, Puskesmas, ataupun klinik, agar calon peserta penyelenggara adhoc, memastikan tiga item ini termuat, yakni tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol. Jadi tidak cukup hanya surat keterangan berbadan sehat saja,” jelas Akhwan Ali.

Ia mengatakan bahwa, tidak ada format baku dalam surat keterangan sehat tersebut. “ Intinya surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dari Rumah sakit, Puskesmas, atau klinik, kalau untuk kepengurusan pendaftaran tenaga adhoc, harus memuat tiga item pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga

Dihadiri 3 Kepala Daerah, Ini Fungsi Rumah Peduli Mario Yang Baru Diresmikan

Survei FORMASI–FISIP: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Sidrap Konsisten di Atas 75 Persen

Nantinya surat keterangan kesehatan yang memuat tiga item pemeriksaan tersebut, akan (discan) lalu dilampirkan dengan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“ Sementara aslinya dilampirkan bersama kelengkapan lainnya, (Hardcopy) untuk diserahkan ke kantor KPU. Jadi ada yang diunggah di SIAKBA, dan file aslinya diserahkan kantor KPU setempat,” tambahnya.

Sekedar diketahui, total pendaftar hingga hari ke tiga setelah pengumuman pendaftaran calon anggota PPK diumumkan, sudah ada sekitar 156 calon. Rencananya proses penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berakhir pada tanggal 29 November 2022 mendatang.(*)

Terkait: KPUPPKSeket KesehatanSidrap

BERITA TERKAIT

Dihadiri 3 Kepala Daerah, Ini Fungsi Rumah Peduli Mario Yang Baru Diresmikan

Dihadiri 3 Kepala Daerah, Ini Fungsi Rumah Peduli Mario Yang Baru Diresmikan

3 Januari 2026
Survei FORMASI–FISIP: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Sidrap Konsisten di Atas 75 Persen

Survei FORMASI–FISIP: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Sidrap Konsisten di Atas 75 Persen

31 Desember 2025
Temui Bupati dan Sekda, Karang Taruna Sidrap Sampaikan Program Prioritas 2026

Temui Bupati dan Sekda, Karang Taruna Sidrap Sampaikan Program Prioritas 2026

31 Desember 2025
Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

Saromase di Lagading: Sidrap Mulai Bangun Harapan Baru Bersama 70 KK Transmigran

30 Desember 2025
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

17 Desember 2025
Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

15 Desember 2025
Selanjutnya
Muswil ke-4 dan Diskusi Publik ABPPTSI Bakal Dihadiri Ketua Umum dan Anggota DPR RI

Muswil ke-4 dan Diskusi Publik ABPPTSI Bakal Dihadiri Ketua Umum dan Anggota DPR RI

Berita Terbaru

Wali Kota Parepare Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Wali Kota Parepare Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

14 Januari 2026
Dari Langit ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

Dari Langit ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

13 Januari 2026
Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

13 Januari 2026
Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

12 Januari 2026
Momen Rakor Evaluasi 2025 dan Persiapan Program 2026, Tasming Hamid Ajak OPD Perkuat Sinergi

Momen Rakor Evaluasi 2025 dan Persiapan Program 2026, Tasming Hamid Ajak OPD Perkuat Sinergi

12 Januari 2026
Buka Toko Aksesori Anak di Pangkajene, Syaharuddin Alrif: Sidrap Bukan Lagi Daerah Sekadar Lewat

Buka Toko Aksesori Anak di Pangkajene, Syaharuddin Alrif: Sidrap Bukan Lagi Daerah Sekadar Lewat

11 Januari 2026
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026
LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

10 Januari 2026
LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

10 Januari 2026
PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar  Donor Darah PROFEDA

PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar Donor Darah PROFEDA

10 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.