• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Sulselbar

Soal Amdal, Kejari Parepare Berikan Informasi Palsu ?

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
16:28, 06 Juli 2017
di Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dituding memberi informasi palsu mengenai dokumen Amdal RS Tonrangeng, yang kini dalam proses pembangunan. Ketua MPC PP Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan kenyataannya Amdal RS tersebut baru akan dikerjakan.

Padahal, UU menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan apabila dokumen Amdal-nya belum dikantongi. Apalagi, lokasi membangun merupakan pesisir pantai Tonrangeng. Hal itu disampaikan Awink, dalam orasinya saat menggelar demonstrasi didepan Kejari Parepare, Kamis 6/7.

“Kejari Parepare sebelumnya pernah memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai dokumen Amdal RS Tonrangeng. Nyatanya setelah kita krosscek ke instansi terkait, Amdalnya belum ada,” beber Awink.

Dia menyebut sikap jaksa tersebut adalah bentuk pembohongan publik. Dan terkesan melindungi pelanggar UU, dalam hal ini pihak yang membangun RS Tonrangeng. “Masyarakat dibohongi. Olehnya itu, kami meminta Komisi Kejaksaan memeriksa Kajari, dan menuntut Kajari mundur,” tegasnya.

Pada aksi demonstrasi itu, Kepala Seksi Intelijen Amiruddin memperlihatkan dokumen kepada para demonstran. Namun dia harus mengakui, memang tidak ada Amdal RS Tipe B Plus itu, yang didirikan diatas lahan reklamasi pantai di kawasan Tonrangeng, Kelurahan Lumpue. Dokumen yang diperlihatkan, hanyalah kontrak kerja Amdal yang baru diusulkan Pemkot Parepare.

Baca Juga

Implementasikan Kerja Sama dengan Pemerintah Kota, IAIN Parepare Gelar Layanan Kesehatan Mahasiswa

Kantor Wali Kota Parepare Digeledah, Akbar Ali Dukung Penuh Kewenangan Kepolisian

Aturan mengenai kewajiban Amdal bagi pembangunan yang memiliki dampak besar bagi Lingkungan tertuang dalam UU 38 tahun 2009.

* Amdal Tidak Ada, DLHD Minta Dinkes Buat DELH

Sementara itu, dalam situs resmi Pemkot Parepare, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) menyarankan kepada Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa RS Tonrangeng untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai pengganti Amdal.

Hal tersebut dijelaskan Kepala DLHD Kota Parepare Amir Lolo saat ditemui diruangannya untuk mengkonfirmasi berita terkait kelengkapan administrasi Amdal dalam pembangunan Rumah Sakit.

Amir lolo menjelaskan DELH dapat menjadi pengganti Amdal sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12 tahun 2016.

“dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan pembangunan Rumah Sakit Type B Plus adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sebagai dokumen pengganti Amdal,” jelas Amir dilansir setdako.pareparekota.go.id.

Sambil menunggu Dinas Kesehatan Kota Parepare untuk melengkapi dokumen evaluasi lingkungan hidup sebagai pengganti amdal, DLHD pada bulan Desember 2016 lalu telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara pembangunan Rumah Sakit sampai dokumen DELH selesai. (mul/ris)

Terkait: Dinas KesehatanRS TonrangengRumah Sakit

BERITA TERKAIT

Implementasikan Kerja Sama dengan Pemerintah Kota, IAIN Parepare Gelar Layanan Kesehatan Mahasiswa

1 November 2024

Kantor Wali Kota Parepare Digeledah, Akbar Ali Dukung Penuh Kewenangan Kepolisian

20 Juli 2024

Setelah Beraksi 4 Kali di Rumah Sakit, Pelaku Pencurian Akhirnya Diamankan

20 Mei 2024

Sempat Dibawa ke RS, Pria Bakar Diri di Pinrang Dikabarkan Meninggal

18 April 2024
Rumah Sakit Regional La Mappapenning milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Mappesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone

RSUD Regional La Mappapenning di Bone Miliki Fasilitas Canggih Berkelas Internasional

23 Agustus 2023

Tiba di Parepare, Kesehatan Jamaah Haji Masih Dalam Pantauan Dinkes Parepare

8 Juli 2023
Selanjutnya

HUT ke-52 Telkom Dirayakan Berbeda di Parepare

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.