PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang warga mengamuk di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pinrang, lantaran kesal pengurusan pemecahan sertifikat tanah miliknya merasa dipersulit.
Sukarno Suyuti yang merupakan ahli waris dari Haji Makkaritutu menduga ada oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Pinrang, karena diduga mengabaikan Surat Keputusan dua institusi yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Mahkama Agung (MA).
“Persoalan ini dianggap selesai sejak 2017 silam dengan adanya surat keputusan hasil hearing DPRD Pinrang No surat 18/LHR-KOM. II/DPRD. Surat keputusan Mahkama Agung Reg no 268 K/pdt/1997.” Kata Sukarno Suyuti, Selasa (26/2/2019).
Namun belakangan, kata Sukarno Suyuti, muncul persoalan saat keluarga ahli waris ingin melakukan perpecahan sertifikat yang tidak diterima oleh pihak ATR/BPN Pinrang.
“Saya ini sudah dua bulan urus sertifikat, rencana saya mau pecahkan sertifikat namun selalu ditolak” kata Sukarno Syuti dengan nads kesal.
Sebelumnya Kepala Kantor ATR/BPN Pinrang, Suriani beralasan bahwa, sistem di ATR/BPN Pinrang, melihat ada indikasi sertifikat hak milik No 2732/Salo, tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai No 00012/Sawitto milik Pemprov sehingga telah memanggil ulang pihak pemerintah dan ahli waris
“Sistem kami melihat ada indikasi sertifikat hak milik no 2732/Salo, tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai no 00012/Sawitto milik Pemprov jadi kami panggil semau pihak terkait untuk pertanyakan persoalan ini,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan itu, disepakati akan dilakukan peninjauan ulang tanah yang dimaksud, dan dilakukan pengukuran ulang untuk menentukan titik kordinat.
Reporter: Fauzan
Editor: Abdillah.Ms