• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 14 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Residivis Ini Kembali Berulah, Kali Ini Perkosa Wanita Bersuami di Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15:06, 07 November 2022
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus tindak pidana Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan, di press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin (7/11/2022) siang.

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi.

Deki Marizaldi dalam keterangannya mengatakan, pelaku inisial (BR), umur 36 tahun, alamat Jl. Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Korbannya AI (36) tahun, warga Kota Parepare.

“Korban sudah memiliki suami, dan ngekost di salah satu tempat di Kota Parepare. Disitulah ketemu dengan pelaku,” kata Deki.

Aksi bejat pelaku bermula pada Kamis, 27 Oktober 2022 malam, dimana korban sempat bertemu pelaku karena keduanya tetangga kos. Kemudian, dan pada Jum’at pagi pelaku (BR) memasuki kamar dari korban (AI). “Disitulah terjadi tindak pidana pelecehan seksual ataupun pemerkosaan,” ungkap Deki.

Baca Juga

Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

Calon Sekda Sidrap Adu Gagasan Lewat Makalah dan Wawancara

Lebih lanjut, kata Deki, Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri, dicekik dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Setelah kejadian itu,korban bersama temannya melapor ke Polres Parepare. “Dari laporan itulah kita melakukan penangkapan terhadap laki-laki inisial (BR),” ujar Deki.

Pelaku diketahui seorang residivis, dimana sebelumnya telah melakukan perbuatan serupa di Sidrap.

“Pelaku dihukum 8 tahun penjara, dan telah menjalini hukum selama 4 tahun lalu bebas bersyarat. Namun dia melakukan kasus serupa di Kota Parepare,” ungkap Deki.

Akibat perbuatannya, pelaku kembali dikenai pasal 6 huruf B, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 Subs pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah.

“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu, satu lembar seprai berwarna hitam bermotif daun, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih bergambar kepala kelinci, satu lembar celana panjang joker berwarna orens, satu lembar pakaian dalam perempuan,” jelas Deki dalam keterangannya.

“Korban dan suaminya sudah sekira 6 bulan tidak serumah, karena ada persoalan keluarga, namun belum cerai hanya pisah ranjang,” ucap Deki.

Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi, karena korban memiliki riwayat penyakit kecemasan terlalu tinggi atau trauma. (why)

Terkait: BonePemerkosaanPolres ParepareResidivisSidrap

BERITA TERKAIT

Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

13 Juni 2025

Calon Sekda Sidrap Adu Gagasan Lewat Makalah dan Wawancara

11 Juni 2025

Persiapan Porprov XVIII Sulsel, Wabup Sidrap Tekankan Perlunya Evaluasi Cabor

11 Juni 2025

Jelang Lebaran, Baznas Sidrap Salurkan Bantuan Pada 1.084 Honorer

5 Juni 2025

Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

3 Juni 2025
Ambo Asse saat Menunjukkan Surat Panggilan Tersangka dari Kepolisian

Ambo Asse: Heran Kenapa Saya Dituduh Menyerobot Lahan, Buktikan Dulu Alas Hak Pelapor, Ini Kata Penyidik

2 Juni 2025
Selanjutnya

Nakes Ancam Mogok Kerja, Wabup Enrekang: Pemkab Terus Usaha, Mari Bantu Doa

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.