ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Sat Res Narkoba Polres Enrekang meringkus seorang pria berinisial O (29), warga asal Panreng, Sidrap, Selasa 8/8. Penangkapan O ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka seorang kurir berinisial A, yang dibekuk Polres Enrekang satu hari sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan menjelaskan informasi tentang O didapat setelah memeriksa tersangka A. “Selesai diperiksa, Si A ngomong kalau barangnya dia dapat dari O yang kebetulan sama-sama warga Sidrap,” kata AKP Ridwan.
Setelah ditelusuri, tersangka O kemudian diketahui sedang berada di rumah mertuanya di Sumpang, Parepare. “Tersangka O ini beristri orang Parepare. Dia sembunyi di rumah mertuanya di Parepare, makanya tim bergerak kesana untuk mengamankan,” jelasnya.
Tersangka O diamankan pada hari Sabtu tanggal 5/8, pukul 01.00 dinihari, bersama barang bukti alat hisap dan sisa bungkus sabu. AKP Ridwan menyebut dengan tertangkapnya O, pihaknya tidak akan berhenti mengembangkan kasus tersebut.
“Diindikasikan masih ada orang di atasnya O ini. Dia bukan bandar besarnya,” kata AKP Ridwan.
Rencananya Tersangka O yang sementara menjalani pemeriksaan, Pihak Kepolisian akan menjerat dengan UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 112 dan 114 .
Sebelumnya, seorang lelaki berinisial A, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang, pada hari Jumat, 4/8. Ia dibekuk oleh pihak kepolisian setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan anggota Polisi yang menyamar di Pasar Sentral Enrekang. (tto/ris)