• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 27 September, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Pensiunan PNS Terduga Pencabulan yang Diamuk Massa di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14:22, 08 Februari 2023
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dalam peristiwa yang terjadi pada Jum’at 3 Februari 2023, pukul 11.30 WITA, di Jl. Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi dalam kegiatan press release, di ruang jumpa pers Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu, (8/2/2023) siang.

“Pelaku sudah kita amankan. Dimana sebelumnya massa sudah mengamankan pelaku dan kita langsung ke TKP, dan menjaga rumah pelaku karena sempat dilakukan penyerangan oleh warga,” kata Deki.

Baca Juga

RSUD Andi Makkasau Rawat Pasien Tanpa Identitas, Keluarga Menangis Saat Menjemput

WCD 2023 di Parepare Hasilkan 5 Ton Sampah, Relawan Sebut Belum Maksimal

Satreskrim Polres Parepare, telah menahan pelaku terhitung sejak dua hari lalu hingga 2 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara dan melakukan perpanjangan.

“Inisial korban (SR) umur 7 tahun dan masih kelas 2 SD. Sementara pelaku (AI) umur 64 tahun, pensiunan PNS di Kabupaten Sidrap,” ungkap Deki.

Kronologis awalnya, kata Deki, sekitar pukul 11.30 WITA, korban (SR) hendek berbelanja di warung pelaku (AI). “Pada saat itu pelaku langsung menggendong korban masuk ke dalam kamar dan membaringkannya di atas kasur,” ungkap Deki.

Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Setelah pelaku melakukan itu, lalu menyuruh korban untuk pulang, karena jarak antara rumah korban dan pelaku hanya sekitar 50 meter,” pungkasnya.

Pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Jo. pasal 76 D subsider pasal 82 ayat 1 Jo. pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 16 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (why)

Terkait: PareparePencabulanPNSPolres Parepare

BERITA TERKAIT

RSUD Andi Makkasau Rawat Pasien Tanpa Identitas, Keluarga Menangis Saat Menjemput

20 September 2023

WCD 2023 di Parepare Hasilkan 5 Ton Sampah, Relawan Sebut Belum Maksimal

17 September 2023

PAM Tirta Karajae Parepare Bidik ISO 9001/2015

15 September 2023

PAM Tirta Karajae Kerahkan Dua Armada Bantu Pemadam Kebakaran

13 September 2023

RSUD Andi Makkasau Beri Pelayanan Prima Terhadap Pasien Tanpa Identitas

13 September 2023
Djamaluddin Karim (Ketua Badan Koordinasi Saksi Relawan Sulsel Anies Baswedan) -(Kemeja Putih) dalam Sebuah Kegiatan di Parepare

Dijadwalkan ke Sulsel, Anies Baswedan Bakal Kunjungi Kabupaten dan Kota Ini

12 September 2023
Selanjutnya

AMPIBI Parepare Aksi Tuntut Solusi Atasi Banjir

Berita Terkini

Peristiwa

Terseret Ombak di Lowita, 3 Santri Asal Enrekang Meninggal

26 September 2023
Ajatappareng

Gelar Maulid Nabi, Baznas Barru Serahkan Santunan hingga Piagam Penghargaan

26 September 2023
PDAM Makassar

Musim Kemarau, Beni Iskandar Sebut Optimalisasi Layanan Melalui Mobil Tangki

26 September 2023
Peristiwa

Lima Santri Asal Enrekang Terseret Ombak Saat Berwisata di Pantai Lowita

26 September 2023
IAIN Parepare

BSI Scholarship Goes To Campus, Warek 3 IAIN Parepare Harap Mahasiswa Bersaing Sehat

26 September 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist