toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 24 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial

Pengelolaan Uang Pihak Ketiga, BHP Makassar Sambangi Ditjen AHU

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10:00, 07 November 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 1 menit
Pengelolaan Uang Pihak Ketiga, BHP Makassar Sambangi Ditjen AHU

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM R.I. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Senin, (1/11/2022)  lalu bertujuan untuk melakukan penyelesaian terkait Layanan Pengelolaan Uang Pihak Ketiga (UPK). Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, Andi Malika yang memimpin tim BHP, didampingi dengan Irmasari ( JFKK Muda ) dan Nurul Afiah Idrus ( JFKK Pertama).

Dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022), Malika menyampaikan bahwa layanan ini merupakan pengelolaan dana yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena berdasarkan putusan / penetapan pengadilan yang tidak diketahui penerima manfaatnya atau tidak di ketahui keberadaan pemilik atau demi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kunjungannya tersebut, tim BHP diterima diruang kerja M. Ardiningrat. H selaku Koordinator Harta Peninggalan dan Kurator Negara.

Ia mengharapkan dengan adanya salah satu syarat pengajuan permohonan penetapan ke PN yaitu surat jawaban atas izin permohonan penetapan pengadilan atas UPK yang di keluarkan oleh Direktur Perdata dapat memperlancar pengurusan untuk proses penatausahaan UPK sendiri di BHP Makassar.

Sebagai informasi, terdapat 8 (delapan) sumber dana UPK yang akan di serahkan ke negara terdiri dari harta tak terurus (Afwezigheid), harta tak hadir (Onberheerde)  maupun kepailitan yang sudah tersimpan di rekening giro UPK selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, setelah melewati jangka waktu tersebut dilakukan penghitungan penutup, untuk mendapatkan penetapan pengadilan kemudian menyerahkan semua UPK ke kas negara sebagai PNBP.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Kegiatan ini juga, merupakan salah satu Langkah dalam meningkatkan penyerapan anggaran BHP sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajarannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: Kemenkumham Sulsel

BERITA TERKAIT

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

20 Maret 2024
Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus 34 Narapidana

Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus 34 Narapidana

11 Maret 2024
Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Kinerja Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik Tahun 2022–2023

Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Kinerja Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik Tahun 2022–2023

1 Maret 2024
Selanjutnya
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Kabid Hukum Kemenkumham Papua

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Upacara Pelepasan Jenazah Kabid Hukum Kemenkumham Papua

Berita Terbaru

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

24 Desember 2025
Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

23 Desember 2025
Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

23 Desember 2025
Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.