• Tentang Kami
  • Tim Redaksi & Non Redaksi
  • Kerjasama
Kamis, 9 Februari, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Sulselbar

Pemkab Sidrap Ikut Uji Petik Pemberian Tambahan Penghasilan PNS

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
22:22, 17 Oktober 2019
di Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Pemkab Sidrap ikut acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana penambahan penghasilan pegawai di Dirjen Kementerian Keuangan di Makassar, Kamis, (17/10/2019).

Pemkab Sidrap ikut acara Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana penambahan penghasilan pegawai di Dirjen Kementerian Keuangan di Makassar, Kamis, (17/10/2019).

FacebookWhatsappTwitterTelegram

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengikuti uji petik dalam rangka pengkajian atas pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Daerah, Kamis (17/10/2019) di Ruang VIP Lantai 1 Gedung Keuangan Negara II, Makassar.

Kegiatan digelar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Tujuannya untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi data serta menjaring masukan dari para pemangku kepentingan.

Dalam acara itu, Pemkab Sidrap mengutus Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Nasruddin Waris, Kabag Organisasi, Erni dan Tim Manajemen Kinerja Kabupaten Sidrap.

Baca Juga

TPP-ASN Parepare Terbayarkan, Begini Komentar Ketua Fraksi Nasdem

Penjelasan Sekda Parepare Soal TPP

Nasruddin mengungkap, Kabupaten Sidrap merupakan salah satu daerah yang menjadi sampel bersama beberapa kabupaten lain di Indonesia.

Dijelaskannya, dalam uji petik tersebut dilakukan wawancara mendalam sekaligus rekon data meliputi jumlah ASN per kelas jabatan, alokasi anggaran TPP dan realisasinya tahun 2018 dan 2019.

“Serta beberapa poin terkait implementasi PP 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 58 tentang TPP dan penjelasannya,” papar Nasruddin.

Dalam kegiatan itu dijelaskan bahwa TPP dapat diberikan sesuai kemampuan daerah dengan persetujuan DPRD setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan.

“Intinya kegiatan ini pihak Kementerian Keuangan menyampaikan masalah terkait TPP sekaligus meminta masukan dan saran terkait pemberian TPP kepada ASN,” pungkas Nasruddin. (adv) 

Terkait: KemenkeuTPPTunjangan Pegawai

BERITA TERKAIT

YL

TPP-ASN Parepare Terbayarkan, Begini Komentar Ketua Fraksi Nasdem

9 Juli 2022

Penjelasan Sekda Parepare Soal TPP

12 Mei 2022
Ilustrasi (int)

Sebelum Ramadan TPP ASN Pemprov Sulsel Bakal Cair

29 Maret 2022
Fraksi NasDem Parepare Minta Pemkot Libatkan DPRD Rumuskan Aturan Baru Pembatasan Jam Malam

Berkat Perjuangan NasDem Parepare, TTP ASN Akhirnya Akan Terwujud

18 Oktober 2021

Efek Berganda TPP, Dongkrak Pemulihan Ekonomi

12 Juli 2021
Sekda Parepare Sebut Anggaran Penanganan Covid-19 Masih Tahap Asistensi

Sekda Parepare Sebut TPP ASN Belum Dianggarkan di APBD 2021

22 November 2020
Selanjutnya

Bupati Sidrap Tinjau Proyek IPAL Kalosi dan UTD RS Nemal

Berita Terkini

Advertorial

Subsidi Penerbangan, Mendagri Apresiasi Kebijakan Gubernur Sulsel Tangani Inflasi

9 Februari 2023
Internasional

WNI Asal Bali Ditemukan Meninggal Dunia Usai Gempa M 7,8 Guncang Turki

9 Februari 2023
Hukum

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023
Pemkab Sidrap

Sambut Hari Jadi ke 679 Sidrap, Para Pelajar Unjuk Kebolehan

8 Februari 2023
Sulselbar

HIPMI Pare Komisariat UNM Buka Pendaftaran Bimbingan Belajar Sipamacca 2023

8 Februari 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist