SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kepolisian Resor Sidrap berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial MKP (34) di Wisma Grand Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (5/9/2025). Korban ditemukan tewas dengan luka gorokan di leher setelah diduga cekcok soal pembayaran tarif seks.
Pelaku berinisial YN alias BM akhirnya menyerahkan diri setelah lokasi persembunyiannya di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, tercium polisi. Petugas mengepung area pelarian, dimana pelaku bersembunyi di sebuah rumah sawah pada Kamis (11/9/2025) hingga akhirnya ia tak bisa melarikan diri.
Dalam pelariannya, pelaku juga mengubah penampilan, dalam rekaman CCTV terlihat berambut panjang, namun kemudian dipotong pendek, selain itu pelaku juga membuka semua body cup motor, sehingga hanya terlihat rangka saja.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengungkapkan, sebelum kejadian, korban berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi MiChat. Dalam percakapan itu, pelaku meminta layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam.
Setelah melakukan hubungan badan, korban meminta bayaran, namun pelaku tidak mau membayar karena waktu satu jam dari kesepakatan awal belum selesai yakni masih ada 25 menit, sehingga pelaku menawar kembali untuk dibayar setengahnya yakni Rp 3 ratus ribu, namun tidak ada kesepakatan, sehingga terjadi cekcok.
“Awalnya pelaku dan korban sepakat, namun perselisihan terjadi karena korban meminta pembayaran di awal sebelum melanjutkan sesi berikutnya. Pertengkaran memanas hingga pelaku menghunus badik dan menggorok leher korban,” jelas Fantry, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah badik yang digunakan pelaku, sandal, pakaian, hingga dompet berisi guntingan kertas yang diduga digunakan untuk mengelabui korban agar yakin pelaku memiliki banyak uang.
Yang mengejutkan, saat kejadian korban ditemani sang suami bernama Adnan. Dalam rekaman CCTV, terlihat Adnan sempat mengantar makanan ke kamar korban. Ia juga diminta istrinya lewat pesan singkat untuk menunggu di luar kamar karena curiga pelaku tak mau membayar. Tak lama kemudian, terdengar jeritan dari dalam kamar, lalu pelaku melarikan diri setelah sempat mengarahkan badik ke arah suami korban.
Kapolres menambahkan, hubungan rumah tangga korban dan suami memang tengah bermasalah. “Suami korban sebenarnya sudah sering meminta korban berhenti, tapi masih bertahan karena alasan cinta,” ungkap Fantry.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



