• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 14 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Peristiwa

Pedagang Blok B Pasar Sentral Makassar Unjuk Rasa

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
08:20, 29 Agustus 2020
di Peristiwa
Waktu Baca: 1 menit

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Organisasi Speklim dan Aspek 5, menggelar unjuk rasa menolak gugatan hukum Hendrik Purnama yang kembali mempersoalkan lahan pedagang di Blok B Pasar Sentral, Makassar, Jumat (28/8/2020).

Dalam aksinya, para pedagang Pasar Sentral Blok B ini membentangkan spanduk penolakan tentang pembatalan SK Walikota di PTUN Makassar.

Menurut mereka, fenomena pedagang kaki lima merupakan permasalahan lama, karena itu, dalam orasinya mereka meminta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2), pasal 11 UU NOMOR 39/1999, pasal 38 UU NOMOR 39/1999 dan pasal 13 UU NOMOR 09/1995.

“Rencana pembongkaran PKL ini selalu tidak memperhatikan nasib padagang. Ini pelanggaran HAM. Dimana mereka mau cari nafkah lagi jika gugatan itu dikabulkan,” ujar koordinator aksi.

Sementara kuasa hukum pedagang Kaki lima, Muhammad Abduh, S.H., M.H mengatakan, sengketa ini bukanlah sengketa Administrasi Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini.

Baca Juga

Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

“Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, karena Pasal 55 UU PTUN dikatakan tidak membatasi hak pemohon untuk memperjuangkan haknya karena sengketa kepemilikan bukan kewenangan PTUN untuk mengadilinya, melainkan kewenangan peradilan umum,” kata Abduh.

Apa yang diajukan lanjutnya, telah Lewat Waktu/Daluwarsa sebagaimana yang dijelasakan di dalam ketentuan perundang-undangan dan Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Utama PD Pasar, Basdir mengatakan hanya bisa mensupport apa pun yang menjadi putusan pengadilan.

“Kita kan bagian dari yang digugat mewakili pemkot Makassar karena mereka mengugat SK Walikota. Jadi tentu kita hanya bisa memberi bukti apa yang dibutuhkan,” ujarnya.

“Jadi sesungguhnya lahan ini adalah milik pemerintah yang dijadikan ruko karena ada Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Tapi kalau bicara alas hak ini adalah lahan pemerintah. Dan sebelumnya sudah ada perjanjian yang disetujui saat terjadi kebakaran beberapa tahun lalu,” tandas Basdir.

Terkait: MakassarPasar SentralPTUNUnjuk Rasa

BERITA TERKAIT

Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

29 Mei 2025

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

15 Mei 2025
Siti Narwastu Journaliza Daeng Ratu

Narwastu Journaliza, Siswi SMA Muhi Asal Makassar Juara I Lomba Menulis Cerpen di Yogyakarta

27 Februari 2025
Gerakan Mahasiswa Parepare menggelar demo bertajuk 'Indonesia Gelap' di Kantor DPRD. Foto: Faizal Lupphy.

Bertajuk ‘Indonesia Gelap’, Gerakan Mahasiswa Parepare Gelar Aksi di Beberapa Tempat

26 Februari 2025

Viral, Gerombolan Sapi di Antang Rusak Kendaraan Warga

28 Desember 2024

Uluran Tangan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk Warga Terdampak Banjir

25 Desember 2024
Selanjutnya

Staf Ahli Menkumham dan Kakanwil Sebut Lapas Makassar Luar biasa

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.