toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial PDAM Makassar

PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
09:11, 24 Juni 2025
di PDAM Makassar
Waktu Baca: 2 menit
PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM —Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan memicu polemik publik.

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dari kerja sama yang dimaksud.

“Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif, karena tidak mempertimbangkan banyak aspek, termasuk struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari addendum ketiga,” ujar Adiarsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Adiarsa menyampaikan, Addendum III itu dijaman Dirut Haris Yasin Limpo, pada tanggal 12 Juli 2019 dimana hasil reviu dan perhitungan tarif air curah IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel memberikan saran kepada Dirut PDAM Makassar agar membuat addendum Kontrak atas perubahan tarif dan penambahan kegiatan yang belum termasuk dalam perjanjian kerjasama induk beserta addendumnya.

“Permintaan air bersih yang terus meningkat termasuk mitra swasta PDAM Makassar seperti PT. Makassar Tene, PT. Parangloe Indah, PT. Bungasari Flour Mills Indonesia dan PT. Sinergi Mutiara Cemerlang menyebabkan perlu untuk melakukan peningkatan eksisting di tahun 2019 itu,” ungkap Konsultan Hukum PDAM Makassar ini.

Baca Juga

Gerak Cepat, PDAM Makassar Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Jl Angkasa, 5 di Tamalanrea

Program Prioritas MULIA Terus Bergerak, PDAM Pasang Enam Titik di Wilayah VI

Adiarsa juga menyampaikan, PDAM Makassar dalam melakukan addendum III tidak asal tancap gas.

“Banyak proses dan tahapan yang PDAM lakukan sebelum melakukan addendum,” katanya.

Lebih jauh Adiarsa mengatakan, jika PDAM Makassar juga telah bersurat ke Kejati Sulsel prihal legal opini terkait rencana addendum III tersebut.

“Kejati Sulsel mengamini sebagai Legal Assistance dalam peningkatan pelayanan dan menyatakan tidak ada permasalahan hukum sepanjang kedua belah pihak bersepakat tepatnya dibalas di tanggal 28 April 2020,” jelas Adiarsa.

Tidak hanya itu, PDAM Makassar juga telah bermohon dan bersurat ke BPKP perwakilan Provinsi Sulsel dan merekomendasikan memberdayakan SPI PDAM Makassar untuk melakukan reviu perhitungan dengan menggunakan metodelogi reviu laporan hasil pemeriksaan.

“Sudah bersurat ke Dewas juga bahkan dilakukan rapat bersama dan serta dilakukan rapat lagi dengan KPM dan disetujui pada tanggal 11 Januari 2021,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Jadi lanjut Adiarsa menegaskan, Addendum III ini melibatkan pendampingan dari Pengacara Negara (Kejati Sulsel), BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Walikota Makassar selaku KPM, Dewan Pengawas PDAM Makassar, serta pihak konsultan, Tim dan Lawyer.

“Persiapan dilaksanakan lebih 1 tahun agar segala aspek terpenuhi termasuk aspek hukum dan aspek ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan BUMD dengan tetap mengacu pada Good Coorporate Govermance (GCG),” ucapnya menjelaskan.

Tidak hanya itu, Adiarsa juga membeberkan jika di tanggal 4 Maret 2022 Direktur Utama PDAM Makassar saat itu Beni Iskandar juga bersurat meminta Legal Opini ke Kejari Makassar terkait addendum tersebut. Dimana tanggal 9 Mei 2022 Kejari Makassar menjawab dan menyarankan bahwa PDAM Kota Makassar agar tetap menjalankan kerjasama dengan PT. Traya Tirta Makassar sesuai dengan addendum III yang telah disepakati untuk menghindari adanya wanprestasi.

“Karena, jika PDAM melakukan pemutusan kontrak secara sepihak maka konsekuensinya wajib mengembalikan biaya kerugian dari PT. Tirta sesuai Pasal 1266 KUHP,” jelas Adiarsa.

Diketahui, peningkatan pelayanan air bersih menjadi target utama PDAM Kota Makassar dalam menjalankan tugasnya sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Makassar yang bergerak dalam pelayanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Makassar. (adv)

Terkait: PDAM Kota MakassarPerumda Air Minum Kota Makassar

BERITA TERKAIT

Gerak Cepat, PDAM Makassar Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Jl Angkasa, 5 di Tamalanrea

Gerak Cepat, PDAM Makassar Tuntaskan Program MULIA: 10 Sambungan di Jl Angkasa, 5 di Tamalanrea

28 Juni 2025
Program Prioritas MULIA Terus Bergerak, PDAM Pasang Enam Titik di Wilayah VI

Program Prioritas MULIA Terus Bergerak, PDAM Pasang Enam Titik di Wilayah VI

27 Juni 2025
PDAM Resmi Launching Program Prioritas MULIA, Sambungan Air Gratis Sasar Warga Kurang Mampu

PDAM Resmi Launching Program Prioritas MULIA, Sambungan Air Gratis Sasar Warga Kurang Mampu

27 Juni 2025
Perkuat Penanganan Kebocoran, MaKaPro dan PDAM Maminasata Gelar Pelatihan Teknis

Perkuat Penanganan Kebocoran, MaKaPro dan PDAM Maminasata Gelar Pelatihan Teknis

24 Juni 2025
Pimpin Langsung Perbaikan Pipa, Hamzah Ahmad Pastikan Pasokan Air ke BPK Sulsel Normal Malam Ini

Pimpin Langsung Perbaikan Pipa, Hamzah Ahmad Pastikan Pasokan Air ke BPK Sulsel Normal Malam Ini

21 Juni 2025
Apresiasi Mengalir dari Warga, PDAM Makassar Dianggap Makin Responsif

Apresiasi Mengalir dari Warga, PDAM Makassar Dianggap Makin Responsif

20 Juni 2025
Selanjutnya
Perkuat Penanganan Kebocoran, MaKaPro dan PDAM Maminasata Gelar Pelatihan Teknis

Perkuat Penanganan Kebocoran, MaKaPro dan PDAM Maminasata Gelar Pelatihan Teknis

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.