toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

PC Tak Ditahan, Rusdianto : Pelanggaran UU KUHAP

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:53, 07 September 2022
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
PC Tak Ditahan, Rusdianto : Pelanggaran UU KUHAP

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kasus kematian brigadir J menyeret banyak tersangka termasuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi (PC). Namun, meski telah menjadi tersangka PC tak ditahan, alasan yang beredar karena kemanusiaan dan masih memiliki bayi.

Menyoroti hal itu, Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Rusdianto, M.H, ikut memberikan komentar terkait tidak ditahannya istri Ferdy Sambo itu.

“Mari kita luruskan tuntutan agar Polri menahan tersangka PC itu bukan demi kesamaan perlakuan dengan ibu lain yang punya anak/balita ya,” kata Rusdianto kepada Pijarnews.com, Rabu (7/9/2022).

“Tapi semata karena memenuhi syarat penahanan menurut UU KUHAP,” sambung Rusdianto yang juga Dosen Hukum IAIN Parepare.

Alasan kemanusiaan untuk tidak menahan Ibu PC sebetulnya benar, namun, kata Rusdianto keterangannya seputar pelecehan seksual berubah-ubah, dan dugaan keterlibatannya merekayasa kasus termasuk menghilangkan bukti justru bisa jadi dasar yang kuat untuk menahan PC.

Baca Juga

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

Dari Rapat hingga Outbound, FISIP UMS Rappang Perkuat Soliditas Dosen di Malino

“Dan itu sesuai UU/KUHAP. Pasal 21 ayat (1) yang mengatakan, “Perintah penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Maka dari itu, lanjut Rusdianto, dalam melakukan penahanan penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam KUHAP perlu memperhatikan tingkah laku tersangka.

“Melihat keterangan PC, yang kerap kali berubah-ubah terkesan ada upaya untuk menyangkali peristiwa pidana yang mengakibatkan brigadir J meninggal dunia,” katanya.

Pengakuan pelecehan seksual menjadi pemerkosaan terkesan dipaksakan, jika tidak dilakukan penahanan maka semakin besar peluang untuk kembali menciptakan opini publik yang pada akhirnya menguntungkan posisi PC sebagai tersangka.

Rusdianto menerangkan, sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP. Merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

“Dalam hal ini, membiarkan PC memberikan keterangan sekitar pelecehan seksual yang berubah-ubah, dan dugaan keterlibatannya merekayasa kasus termasuk menghilangkan alat bukti justru bisa jadi alasan yang kuat untuk melakukan penahanan,” sambungnya.

“Dan tidak menahan Ibu PC adalah pelanggaran UU/KUHAP,” tutup Rusdianto.

Reporter :Wahyu

Terkait: DosenIAIN ParepareKasus Irjen Ferdy SamboPCPutri Candrawathi

BERITA TERKAIT

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Dari Rapat hingga Outbound, FISIP UMS Rappang Perkuat Soliditas Dosen di Malino

Dari Rapat hingga Outbound, FISIP UMS Rappang Perkuat Soliditas Dosen di Malino

23 Januari 2026
Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

13 Januari 2026
Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

12 Januari 2026
Prof. Hannani Kembali Maju Jadi Calon Rektor IAIN Parepare, Ungkap Capaian Selama Memimpin

Prof. Hannani Kembali Maju Jadi Calon Rektor IAIN Parepare, Ungkap Capaian Selama Memimpin

9 Januari 2026
Warek 2 UIN Alauddin Pendaftar Pertama Calon Rektor IAIN Parepare 2026-2030

Warek 2 UIN Alauddin Pendaftar Pertama Calon Rektor IAIN Parepare 2026-2030

9 Januari 2026
Selanjutnya
Pemateri Penyuluhan Parenting di IAIN, Ketua PKK Parepare Ungkap Sebab Ilmu Memudar

Pemateri Penyuluhan Parenting di IAIN, Ketua PKK Parepare Ungkap Sebab Ilmu Memudar

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.