PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare hari ini, 30/10/2018 menerima laporan warga atas dugaan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Parepare.
Menurut salah satu komisioner Panwaslu Divisi Pengawasan Nur Islah, menjelaskan laporan warga tersebut terkait dengan adanya Caleg yang berstatus ASN saat penetapan dirinya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
“Memang benar hari ini kami menerima laporan warga tersebut terkait dengan adanya Caleg yang berstatus ASN saat penetapan DCT lalu di KPU, laporan tersebut kami proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk mendengarkan keterangan dari pelapor,” uraiannya saat ditemui pijarnews.com di kantor Panwaslu Kota Parepare.
“Saat ini berdasarkan laporan warga tersebut untuk sementara ada dua caleg yang dilaporkan berstatus ASN saat penetapan DCT,” tutupnya.
Panwaslu Kota Parepare masih terus menerima laporan bagi warga yang ingin melaporkan sejumlah pelanggaran jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Reporter: Amir
Editor: Ibrah La Iman