toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 7 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Optimalisasi Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
22:58, 28 Oktober 2019
di Opini
Waktu Baca: 2 menit
OPINI : Optimalisasi Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Oleh : Arwan, Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare.

OPINI — Ombudsman adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Pentingnya lembaga ini sehingga keseriusan pemerintah terlihat dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) No 37 Tahun 2008.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga pelayanan publik berperan dalam pencegahan dari tindakan mal administrasi oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Utamanya dalam berbagai ruang lingkup pelayanan publik agar tercipta penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik saat ini belum sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Seringkalai masih ditemukan masyarakat yang mengeluh akan pelayanan publik pada suatu instansi yang dilakukan oleh oknum-oknum pelayan pemerintah yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Baik dari segi materil maupun imateril.

Hal ini terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya adalah dari oknum penyelenggara pemerintahan itu sendiri dan pemahaman masyarakat yang rendah. Faktor lainnya juga disebabkan rekomendasi ombudsman oleh oknum yang terlapor kurang memperhatikan. Bahkan tidak menindaklanjuti hal tersebut karena otoritas Ombudsman masih terbatas oleh ketentuan UU.

Maka dari itu, diperlukan optimalisasi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik ke depannya menuju good goverment.

Baca Juga

Pemkot Parepare Raih Penghargaan Layanan Publik

Terima Penghargaan Ombudsman RI, Pj Wali Kota Parepare Sebut Berkat Komitmen Jajaran

Untuk mengoptimalisasi pengawasan pelayanan publik ke depannya, Ombudsman terlebih dahulu harus memiliki otoritas dalam penegakan sanksi administratif. Dengan aturan-aturan yang mendukung kinerja Ombudsman dalam mengawas penyelenggara negara dan pemerintahan dalam pelayanan publik.

Maka dari ihwal tersebut, Ombudsman harus terus berupaya menyampaikan saran kepada DPR, Presiden atau DPRD/Kepala Daerah guna perubahan dalam UU maupun aturan-aturan yang baru terkait sanksi adaministasi dalam upaya penyempurnaan Ombudsman ke depannya dalam pelayanan publik yang merupakan kewajiban negara.

Sehingga dimasa yang akan datang, keberadaan Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki marwah dalam mengawasi pelayanan publik yang dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat politik maupun aparat sipil negara atau ASN.

Perbaikan pelayanan publik oleh Ombudsman dapat juga dilakukan dengan berbagai program. Misalnya program penyuluhan anti mal administrasi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat umum dan atau mahasiswa yang telah berkompeten atau telah melalui rekrutmen Ombudsman untuk melakukan program-program dalam mensosialisasikan Ombudsman di daerah-daerah yang terpencil. Bahkan ikut serta mendampingi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dalam ruang lingkup pelayanan publik yang begitu luas.

Tentunya saran dan usulan yang disampaikan penulis kepada Ombudsman merupakan suatu harapan untuk diimplementasikan ke depannya. Sehingga Ombudsman bersama dengan masyarakat dapat mengawasi pelayanan publik yang merupakan kewajiban negara berdasarkan amanat UU menuju good goverment. (*) 

HP/WA Arwan (085298873564). Tulisan ini pernah menjadi finalis dalam lomba karya tulis yang digelar Ombudsman. 

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Ombudsman

BERITA TERKAIT

Pemkot Parepare Raih Penghargaan Layanan Publik

Pemkot Parepare Raih Penghargaan Layanan Publik

12 Desember 2024
Terima Penghargaan Ombudsman RI, Pj Wali Kota Parepare Sebut Berkat Komitmen Jajaran

Terima Penghargaan Ombudsman RI, Pj Wali Kota Parepare Sebut Berkat Komitmen Jajaran

25 Januari 2024
Ombudsman Sambangi Polres Pinrang

Ombudsman Sambangi Polres Pinrang

19 September 2023
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Pinrang Tertinggi di Sulsel

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Pinrang Tertinggi di Sulsel

24 Januari 2023
Ombudsman Sulsel Pantau SKD Kemenkumham Sulsel

Ombudsman Sulsel Pantau SKD Kemenkumham Sulsel

13 Oktober 2021
Ombudsman Sulsel Pilih Sidrap Jadi Lokasi Sampel Kajian Tata Kelola Pupuk Subsidi

Ombudsman Sulsel Pilih Sidrap Jadi Lokasi Sampel Kajian Tata Kelola Pupuk Subsidi

27 April 2021
Selanjutnya
Malam Puncak HSP, Ketua KNPI Parepare Ajak Pemuda Kerja Ikhlas

Malam Puncak HSP, Ketua KNPI Parepare Ajak Pemuda Kerja Ikhlas

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.