toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 12 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI: Menyoal Status Desa Tertinggal

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:55, 18 Juli 2022
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
OPINI: Menyoal Status Desa Tertinggal

Oleh: Abd. Rasyid (Akademisi IAIN Parepare)

OPINI – Melalui pemberitaan di media cetak dan online beberapa hari lalu yang memuat tentang status desa di Sulawesi selatan, menunjukkan bahwa masih ada sejumlah desa yang menyandang stastus desa tertinggal dan sangat tertinggal sesuai keputusan menteri, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Terdapat 11 Desa sangat tertinggal yang tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, hal ini tentu menjadi perhatian dan mungkin saja akan jadi pertanyaan bagi masyarakat luas apa indikator sehingga sebuah desa dikatakan tertinggal atau sangat tertinggal?.

Secara umum dipahami bahwa suatu daerah baik kabupaten ataupun desa disebut tertinggal jika masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lainnya. Menurut Bappenas suatu daerah dikatakan tertinggal jika: (a) Secara geografis relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau  oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.

(b) Dari sisi sumber daya alam tidak memiliki potensi, atau memiliki sumber daya alam besar namun lingkungan sekitarnya  merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat di eksploitasi, dan daerah tertinggal akibat  eksploitasi  sumber  daya  alam  yang  berlebihan.

(c) Dari sisi sumber daya manusia umumnya masyarakat di daerah tertinggal, tingkat pendidikan, pengetahuan dan keterampilannya relative rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang.

(d) Keterbatasan sarana dan prasarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan social.

Baca Juga

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

(e) Seringnya mengalami bencana alam dan konflik sosial yang berakibat terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.

(f) Suatu daerah menjadi tertinggal, disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat, seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan.

Berbagai jenis model ketertinggalan daerah diatas adalah hal yang sudah mutlak dialami oleh desa-desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal tersebut. Sementara Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan bahwa dalam pembangunan desa harus meliputi pemenuhan empat aspek, yaitu: (1) Kebutuhan dasar, (2) Pelayanan dasar, (3) Lingkungan, dan (4) Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Ketika keempat aspek tersebut sudah terpenuhi maka status tertinggal itu akan berubah menjajdi desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

UU Desa juga telah memberikan legal standing dan landasan strategis untuk pembanguan dan pemberdayaan masyarakat desa, menuju desa yang mandiri dan sejahtera. Dan yang tak kalah penting adalah UU Desa juga telah memberikan pengakuan dan penyerahan kekuasaan berskala desa. Dengan pengakuan dan penyerahan kekuasaan tersebut, desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Olehnya itu dalam rangka menopang hal tersebut Undang-undang desa telah mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk menganggarkan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Dengan adanya intervensi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah idealnya desa-desa di Indonesia mampu berbenah minimal berstatus berkembang bahkan lebih dari itu mengingat sejak tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan dana ke setiap desa di Indonesia dan penyaluran dana desa dari kurun waktu 2015 sampai 2022 in mengalami peningkatan secara terus menerus.

Nyatanya masih banyak desa yang bersatus tertinggal bahkan sangat tertinggal, apa yang salah dalam hal ini apakah anggaran desa belum maksimal ataukah pemanfaatan dana desa kurang tepat sasaran atau ada variabel lain seperti letak geografis desa yang berada di kawasan ekstrim dan membutuhkan anggaran yang lebih besar lagi, atau tidak termanfaatkannya dengan baik modal-modal sosial yang dimiliki masyarakat desa, ataukah malah sesuatu yang disengaja untuk menciptakan politik anggaran, saya pikir semua ini perlu kajian dan penelitian.

Di Kabupaten pinrang misalnya, empat desa yang bersatus sangat tertinggal yaitu Desa Letta, Desa Kariango, Desa Basseang dan Desa Lembang Mesakada semuanya berada di kecamatan lembang di wilayah utara pinrang yang notabene secara geografis berada di daerah pedalaman dan pegunungan, akses jalan menuju keempat desa ini tergolong sangat sulit dan jarak yang jauh dan infastruktur jalan kurang memadai, begitu juga yang ada di Kabupaten Toraja dan Toraja Utara yang berada di kawasan pegunungan, semua ini sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah setempat untuk membuat kebijakan khusus, perencanaan sosial dan perencanaan wilayah dengan pendekatan sosiologis.

Berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh daerah /desa, kuncinya adalah perhatian dari eksekutif dan legislative dengan sentuhan kebijakan yang pro rakyat, serta dukungan dari berbagai pihak dan elemen-elemen masyarakat lainnya dengan harapan desa desa yang dianggap masih tertinggal yang ada di tiga kabupaten tersebut dan saya yakin di kabupaten lain ada yang mengalami kondisi yang sama segera keluar dari keterpurukan infrastruktur dan sosial.

Terkait: Desa TertinggalOpini

BERITA TERKAIT

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

10 Februari 2026
Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

10 Februari 2026
Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

16 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

10 Januari 2026
Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

9 Januari 2026
Selanjutnya
Kebakaran di Anggeraja Telan Korban Jiwa, Dua Rumah Ludes

Kebakaran di Anggeraja Telan Korban Jiwa, Dua Rumah Ludes

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

12 Februari 2026
TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

11 Februari 2026
Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

11 Februari 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

11 Februari 2026
3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

11 Februari 2026
Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

10 Februari 2026
Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

10 Februari 2026
Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

10 Februari 2026
Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

10 Februari 2026
Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

10 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.