• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 12 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Kebebasan Berpendapat yang Dibatasi

Oleh : Cindy Friti Sandra (Mahasiswa KPI IAIN Parepare)

Amrihani Editor: Amrihani
07:55, 19 Mei 2023
di Opini
Waktu Baca: 2 menit
Foto : Cindy Friti Sandra (Mahasiswa KPI IAIN Parepare)

Foto : Cindy Friti Sandra (Mahasiswa KPI IAIN Parepare)

OPINI-Kebebasan berbicara adalah hak konstitusional yang dimiliki setiap individu. Keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya tidak dijamin oleh negara, tetapi oleh HAM itu sendiri. Hipotesis John Locke mengasumsikan bahwa hak individu adalah kodrat dan setiap orang memilikinya sejak lahir. Indonesia adalah negara demokrasi yang ditandai dengan perlindungan kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi dan debat terbuka. Sebagai negara dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, melindungi kebebasan berbicara dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik dan saran untuk pemerintahan yang efektif.

Namun realita saat ini, fakta yang terjadi di negeri ini membungkam dan membatasi segala pendapat, yang pada akhirnya menjadikan keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai penghambat terbesar kebebasan berekspresi. Indonesia telah mengadopsi kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir. Klausa karet yang terkandung dalam Undang-undang menghadirkan masalah besar bagi ekspresi pendapat warga negara, yang pada dasarnya dijamin oleh Undang-undang nasional dan internasional.

Pada dasarnya, kepercayaan masyarakat terhadap kebebasan berekspresi sudah hilang dan sudah berlangsung lama. Saat ini, kebebasan berekspresi hanya memuji sistem pemerintahan dan memilih pujian daripada kritik atas kesalahan pemerintahan. Di sini dapat diasumsikan bahwa ada persepsi saat ini di masyarakat bahwa pendapat dapat diungkapkan oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Dalam hal ini, kami ingin kebebasan berekspresi kembali ke masyarakat. Ketika pemungutan suara memutuskan apakah sistem pemerintahan berfungsi, masyarakat harus dilibatkan dalam pemungutan suara pemerintah dengan kritik dan saran.

Pada dasarnya kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan individu atau kelompok untuk mempengaruhi orang lain. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa mereka yang berkuasa memikul tanggung jawab yang besar, karena mereka tidak hanya dapat mempengaruhi benda, tetapi juga lingkungan. Selain itu, pengaruh mereka yang berkuasa mungkin didasarkan pada keinginan atau kepentingan yang sama. Kekuasaan itu sendiri bisa berasal dari jabatan atau warisan pribadi. Dalam hal ini, status pribadi dapat diperoleh dengan mengabdi pada organisasi atau lembaga yang di kepalai oleh orang tersebut. Saat menjabat sebagai Presiden, ini mungkin termasuk informasi tentang sponsor organisasi atau lembaga. Olehnya itu, para manajer atau mereka yang berkuasa juga harus memiliki kesamaan visi agar dapat menemukan berbagai cara untuk mengembangkan organisasi atau lembaga yang dipimpinnya.

Menurut Montesquieu, kekuasaan dibagi menjadi tiga kelompok. Kekuasaan yang terbagi menjadi tiga faksi saat ini dikenal dengan Trias Politica. Ketiga cabang tersebut adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Baca Juga

Glamor di Panggung, Hampa dalam Makna

Sempat Saling Lapor, Karyawan dan Pelanggan PDAM Sepakat Damai

Setiap kelas performance memiliki misi yang berbeda. Tugas parlemen adalah membuat undang-undang dan peraturan. Eksekutif wajib mematuhi aturan dan hukum yang ditentukan. Yudikatif dapat memperbaiki kesalahan atau pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kebebasan berarti setiap orang dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan dan tentu saja dengan hati-hati. Prinsip umum keadilan yang mendasari dan menjelaskan pilihan moral yang dipertimbangkan secara serius dalam keadaan tertentu. Kebebasan juga merupakan salah satu hak dasar semua orang. Setiap orang juga berhak atas statusnya sebagai individu dengan hak dasar seperti bertindak, berpikir dan berinteraksi dengan semua orang. Menurut Paul Sieghart, kebebasan adalah humanisasi orang yang menerima informasi tentang konstruksi semua ide, keyakinan dan impian, cara memandang dunia, pertukaran ide dan kemampuan menyampaikan isi pendapat sebagai hasil pemikiran, pengalaman dan belajar tentang berbagai hal. Dalam bidang kebudayaan, masyarakat, ilmu pengetahuan atau seni yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya.

Otonomi kebebasan itu sendiri yang membatasi kebebasan dan membuat orang menjadi lebih toleran terhadap hak-hak orang lain. (*)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

BERITA TERKAIT

Glamor di Panggung, Hampa dalam Makna

11 Mei 2025
Karyawan PDAM Makassar Al Mutakabbir melaporkan balik kasus penganiyaan dirinya dengan terlapor atas nama Ashar ke Polrestabes Makassar pada Jumat (9/5/2025 namun akhirnya sepakat damai

Sempat Saling Lapor, Karyawan dan Pelanggan PDAM Sepakat Damai

11 Mei 2025

Pebalap Cilik Ikut ‘Perang Bintang’ di Sirkuit Maradona Lasiwala, H. Uci Soroti Soal Ini

11 Mei 2025

Komunitas Estuaria Indonesia Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Majene

10 Mei 2025

Memahami Logika Politik di Balik Tata Kelola Perumda Air Minum Kota Makassar

10 Mei 2025

Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan PLT Dirut PDAM Kota Makassar oleh Wali Kota

10 Mei 2025
Selanjutnya
-- Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina hadiri Hari Jadi Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-43 yang dipusatkan di Hotel Santika Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/5/2023)

HUT Dekranas ke-43, Naoemi Octarina Perkenalkan Produk Unggulan Pemprov Sulsel

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan yang Menindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.