toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 6 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:39, 20 Agustus 2023
di Hukum, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

Nurdin Abdullah kini telah berkumpul bersama keluarga pasca peroleh remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah  sudah berkumpul bersama keluarga tercinta di kediaman pribadinya di Jakarta, pasca mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Nurdin dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (18/8/2023).

“Alhamdulillah hari ini bapak sudah di rumah,” ucap anak Nurdin Abdullah, Putri melalui postingan video di akun Instagramnya, pada Sabtu dinihari (19/8/2023).

Dilansir dari Rakyatku.Com, Putri mengunggah sebuah video tentang kolase foto-foto perjalanan hidup Nurdin Abdullah.

“Kami melihat secara nyata keikhlasan bapak, bagaimana beliau enjoy dalam segala situasi, dan betapa kuatnya keyakinan bapak bahwa apa yang Allah atur, itu yang terbaik. Welcome home papa,” tulis Putri dalam postingan videonya.

Nurdin mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sejak Desember 2021. Ia divonis 5 tahun penjara pada November 2021.

Baca Juga

Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

Nurdin Abdullah  ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Februari 2021 lalu terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulsel.

“Pak Nurdin dapat pengurangan hukuman (remisi) dan setelah pengurangan remisi yang bersangkutan masuk 2/3 masa pidana sebagai salah satu persyaratan mendapatkan program PB, dan pak Nurdin bebas menjalani Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali, Jumat (18/8/2023).

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, meski sudah bebas bersyarat, mantan bupati Bantaeng itu masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Dia menyebut, lokasi ini dipilih berdasarkan domisili Nurdin.

“Karena kan enggak mungkin beliau lapor ke Bandung, kan dari Makassar, jauh. Kita limpahkan kewenangan (ke) Bapas Makassar karena tempat domisili yang bersangkutan,” jelas Kunrat.

Ia mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni. “Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu saja intinya,” demikian Kunrat.

Hukuman Hak Politik

Masa hukuman pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah  masih belum berjalan pasca dinyatakan bebas bersyarat. Sanksi ini mulai terhitung sejak Nurdin dinyatakan bebas murni.

Diketahui, selain dihukum vonis penjara selama lima tahun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun.

Pencabutan hak politik mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara. Artinya, hak politik Nurdin untuk dipilih dalam menduduki jabatan politik (pemilu) baru bisa pulih pada 2029 mendatang. (*)

Sumber: Rakyatku.Com

 

 

 

 

 

Terkait: Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

10 Agustus 2023
Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

5 Mei 2023
3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

23 Juli 2022
Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Sita Dua Koper

Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Sita Dua Koper

22 Juli 2022
Gubernur Sulsel Jenguk Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Jenguk Nurdin Abdullah

10 Juni 2022
Belajar dari Kasus Nurdin Abdullah,  Efek Politik Biaya Tinggi dan Peran Cukong Politik

Belajar dari Kasus Nurdin Abdullah, Efek Politik Biaya Tinggi dan Peran Cukong Politik

8 Maret 2021
Selanjutnya
Pekan Depan, Pemkot Parepare Serahkan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD

Pekan Depan, Pemkot Parepare Serahkan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.