toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Maret, 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
No Result
View All Result

Mahfud MD Nilai KPU Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Dian Muhtadiah Hamna by Dian Muhtadiah Hamna
10:57, 08 Juli 2024
in Nasional, Topik Utama
Reading Time: 1 min read
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD

JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Mahfud Md menyoroti putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari  dari Ketua KPU. Ia merasa kaget saat mengetahui fasilitas mewah yang didapat setiap komisioner KPU.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam akun X-nya. Dalam tulisannya itu, Mahfud meminta pemerintah dan DPR tidak tinggal diam.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud dikutip Senin (8/7/2024).

Dia menegaskan, komisioner KPU kini sudah tidak pantas lagi untuk mengurusi penyelenggaraan Pilkada. Karenanya, pergantian mereka perlu menjadi pertimbangan.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” kata dia.

Baca Juga

MPP Pinrang Diresmikan Mahfud MD

Partisipasi Lampaui Target Nasional, KPU Sulbar Sampaikan Apresiasi

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya “jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain”. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” dia menandasi.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP  RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara. (*)

Sumber: Liputan6.com

 

 

Tags: komisi pemilihan umumMahfud MD
Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/pijar/web/pijarnews.com/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/pijar/web/pijarnews.com/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageNormalLoad.php on line 112

Diguyur Hujan Jalan hingga Ribuan Rumah Warga di Sidrap Terendam Banjir

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.