PINRANG, PIJARNEWS. COM–Gugatan terhadap KPU Pinrang tentang keputusan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang oleh Paslon Bersalam di Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi santai oleh tim kuasa hukum Iwan Alimin, atas dasar gugatan tersebut tidak memiliki legal standing yang cukup untuk diteruskan.
Menurut Ahmad Irawan, Ketua Tim Kuasa Pemenang Pilkada Pinrang ini, gugatan Paslon Bersalam tersebut adalah hal lumrah dan menjadi salah satu tahapan yang bisa dilalui pasca Pemungutan Suara.
Namun demikian menurut Irawan, dalam proses gugatan tersebut berbagai dasar hukum atau Legal Standing harus dipenuhi oleh penggugat hingga memasuki keputusan Sela oleh MK.
MK lanjut Irawan telah menjadikan pasal 158 ayat 1 dan 2, UU No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagai landasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara langsung tahun 2015.
Dimana pada pasal tersebut mengatur tentang persyaratan ambang batas selisih suara hasil rekapitulasi KPU yang gugatannya bisa diproses di MK.
“Menurut kami, legal standing tersebut menjadi upaya pemerintah mendorong terbangunnya etika dan budaya politik yang lebih dewasa agar tidak serta merta dalam kontestasi Pilkada menggugat hasil penghitungan suara ke MK yang sulit diterima penalaran yang wajar,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada penghitungan hasil suara yang telah ditetapkan KPU Pinrang Nomor : 115/PL.06.3-Kpt/7315/KPU-kab/VII/2015 diketahui selisih suara antara Paslon Bersalam dan Iwan Alimin sebanyak 5.169 suara jauh diatas ambang batas 1,5 persen yang dijadikan sebagai ambang batas.
Untuk itu, kata Ahmad Irwan pihaknya selaku kuasa hukum sangat yakin jika gugatan mereka tidak diterima oleh MK, mengingat dalam penyampaian gugatan mereka sebelumnya seakan meninggalkan paradigma dan pemahaman mereka terhadap ambang batas dengan mengutip putusan MK sebelum aturan ambang batas ini diterapkan.
“Kami sangat yakin MK akan menolak gugatan mereka dan sekaligus berbagi pengetahuan mengenai pendirian mahkamah dalam menyelesaikan perselisihan sengketa Pilkada dengan harapan penggugat mengetahui perkembangan hukum negara dan yang terpenting menjadi dewasa dalam mengikuti kontestasi Pilkada khususnya di Kabupaten Pinrang,” tutupnya. (*)
Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna