toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 5 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

KPU Makassar Nilai Putusan Hakim PTTUN Tidak Objektif, Ini Penjelasannya

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16:31, 21 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Pilkada
Waktu Baca: 2 menit
KPU Makassar Nilai Putusan Hakim PTTUN Tidak Objektif, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid.(ist)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar tidak objektif.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid. Perempuan berhijab ini menjelaskan, majelis hakim tidak mendudukkan perkara tersebut sebaik-baiknya. Salah satu pertimbangan majelis hakim menganggap bahwa KPU Makassar sebagai pejabat tata usaha negara, salah dalam menerbitkan putusan.  Putusan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira). KPU Makassar, dipandang tidak aktif melihat persoalan diluar terkait paslon tersebut.

“Menurut saya putusan ini tidak objektif. KPU Dipaksa untuk mengetahui bahwa ada program yang dilakukan dan dikaitkan dengan pemilu yang dilakukan oleh petahana,”tegas Marhumah Majid kepada awak media usai sidang di PT TUN Makassar, Rabu (21/3).

Lanjutnya, pada pasal 71 ayat 3 tidak ada aturan yang mengatur pengawasan tentang pasal tersebut. Marhumah menegaskan pihaknya tetap pada pendapat semula bahwa setiap pelanggaran harus melalui Panwas. Baik itu adalah temuan Panwas atau laporan.

Kini pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Makassar terkait tindaklanjut hasil putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Baca Juga

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

“Saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU apakah ada upaya yang dilakukan atau tidak. Putusan ini belum inkrah, KPU masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,’ terangnya.

Diketahui, seluruh gugatan Appi-Cicu dikabulkan untuk seluruhnya. KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota Makassar, nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira).

“Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut keputusan KPU Makassar nomor :35/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU.Kot/II/2018, tentang penetapan Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018,” jelas Hakim Ketua, Edi Suprianto.

Sebelumnya, gugatan Appi-Cicu ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar. Menurut Panwaslu Makassar, bukti yang dihadirkan pemohon tidak berkekuatan hukum dan tidak melanggar apapun.

Ada tiga item yang dipersoalkan paslon nomor urut satu, yakni terkait program lama Walikota Makassar. Diantaranya, menyangkut program RT dan RW yang mendapat pembagian handphone (hp). Dimana dinilai program tersebut merupakan program lama yang sudah termuat dalam Perda No. 5 tahun 2014. Program tersebut tidak masuk dalam 6 bulan terakhir masa kepemimpinan Danny Pomanto.

Selain itu, Penerimaan tenaga honorer di Pemkot Makassar dan terkait tagline dua kali tambah baik dinilai Panwaslu Makassar bukan sebagai program atau kegiatan Pemkot Makassar. tagline tersebut hanya penyemangat yang tidak menggunakan anggaran.(mks)

 

Terkait: Appi-CicuDanny-IndiraGugatan Appi-CicuKPU MakassarMakassarPT TUN Makassar

BERITA TERKAIT

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

17 Januari 2026
Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

12 Oktober 2025
Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

18 September 2025
MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

15 September 2025
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Provinsi

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Provinsi

30 Juni 2025
Selanjutnya
Dengan Rp136 Juta, Sudah Dapat Rumah di Parepare

Dengan Rp136 Juta, Sudah Dapat Rumah di Parepare

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.