• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 8 Desember, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama COVID-19
Prof Wiku Adisasmito

Prof Wiku Adisasmito (Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19)

Kemenag RI Keluarkan Regulasi Panduan Umrah Masa Pandemi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
07:51, 06 November 2020
di COVID-19
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

JAKARTA, PIJARNEWS.COM– Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga

Ketua DWP STAIN Majene Ikuti ToT Kusemai Nilai Tahap II Kemenag RI

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. “Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan,” ujar Wiku.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. “Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19,” lanjut Wiku.

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19.

Terkait: Covid-19Jubir Gugus Tugas Covid-19Kemenag RIKeputusan MenteriPanduan Umrah

BERITA TERKAIT

Ketua DWP STAIN Majene Ikuti ToT Kusemai Nilai Tahap II Kemenag RI

30 Oktober 2023
Waspada varian arcturus (Foto: detik.com)

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

19 April 2023

Tutup Tahun 2022, IAIN Parepare Terima Penghargaan Humas Award dari Menag RI

1 Januari 2023

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

8 November 2022

Peduli Keummatan dan Kemajuan PAI, Wali Kota Parepare Diganjar Penghargaan Oleh Kemenag RI

21 Mei 2022

Polres Parepare Tingkatkan Patroli Biru

8 Maret 2022
Selanjutnya

Hendak Ambil Gabah, Sopir Truk Meninggal Dalam Posisi Sujud di Pinrang

Berita Terkini

Olahraga

Video Beredar Sebut Kiper Mininggal di Pertandingan Liga Desa Sidrap, Panitia: Tidak Benar

7 Desember 2023
Sulselbar

PLN Salurkan Kompensasi untuk 2,1 Juta Pelanggan yang Terdampak Manajemen Beban

7 Desember 2023
Imigrasi Parepare

Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di PLTU Sulsel Barru II

7 Desember 2023
Pemkot Parepare

Responsif Darurat Bencana, Pj Wali Kota Parepare Pantau Layanan Penyelamatan Warga

7 Desember 2023
Pemkot Parepare

Pemkot Parepare-YLP2EM Kolaborasi Percepatan SK Pembentukan Klinik PPRG Inklusi

7 Desember 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist