toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 8 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Kasus Rastra, Jaksa Teliti BAP Taufan Pawe

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
18:53, 22 Mei 2018
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
Kasus Rastra, Jaksa Teliti BAP Taufan Pawe

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Aparat Kepolisian Resort telah melimpahkan berkas perkara Kasus Pemanfaatan Program Pemerintah oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri Parepare tengah meneliti Berkas berita acara pemeriksaan (BAP), hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Idil, SH saat ditemui di kantornya, Selasa, 22 Mei 2018.

“Senin siang kemarin, Penyidik Polres melimpah Berkas BAP beserta alat bukti dan lain-lain terkait kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018,” kata Idil yang juga Kordinator Jaksa Gakumdu.

Taufan Pawe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Idil menyebutkan, Pihaknya akan memutuskan kelengkapan BAP untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Parepare. “Kalau besok sudah lengkap kita akan limpahkan, karena waktu penelitian berkas selama tiga hari terhitung sejak 21 Mei 2018,”sebut dia.

Baca Juga

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Sebelumnya, Taufan Pawe telah diperiksa di Bawaslu Provinsi setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan sebagai tersangka, namun dalam perjalanannya, Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan TP terkait Pelanggaran Administrasi Pemilukada.

“Kasus ini berbeda jadi kami tetap jalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Idil. (rls/abd)

Terkait: Kejari ParepareRastraTaufan Pawe

BERITA TERKAIT

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

15 Mei 2024
Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

27 Januari 2024
Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

2 November 2023
DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

1 November 2023
Gerak Jalan Sehat Pelepasan Sang Visioner, Taufan Pawe Segera Akhiri Masa Jabatan

Gerak Jalan Sehat Pelepasan Sang Visioner, Taufan Pawe Segera Akhiri Masa Jabatan

29 Oktober 2023
Upacara Hari Sumpah Pemuda, Taufan Pawe : Inilah Akhir Pengabdian Saya 

Upacara Hari Sumpah Pemuda, Taufan Pawe : Inilah Akhir Pengabdian Saya 

28 Oktober 2023
Selanjutnya
Blusukan di Panca Lautang, Abdul Majid Temui Sejumlah Tokoh Masyarakat

Blusukan di Panca Lautang, Abdul Majid Temui Sejumlah Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

8 Februari 2026
Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

8 Februari 2026
Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

7 Februari 2026
Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.