Oleh: Mentari Fitriana, S.Pd.I
(Pengajar TK dan Pemerhati Generasi)
Akhir tahun 2025 ditutup dengan kesedihan atas bencana besar dihujung kepulauan Indonesia, Sumatra. Namun sayang, pada tahun 2026 yang semestinya dibuka dengan harapan-harapan baru justru dibuka dengan kabar yang tidak jauh berbeda. Hampir di seluruh penjuru Indonesia banjir datang silih berganti, mulai dari banjir bandang susulan pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga wilayah timur Indonesia yakni Papua. Keadaannya tidak jauh berbeda, air meluap tinggi hingga merendam rumah-rumah warga, sawah rusak, ribuan warga mengungsi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) mencatat sekitar 2.900 kejadian bencana sepanjang tahun 2025dan hampir 99% diantaranya adalah bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Dominasi bencana hidrometeorologi menunjukkan bahwa bencana di Indonesia sangat berkaitan dengan cara mengelola air, hutan, dan ruanghidup. Itu bukan semata persoalan alam, melainkan persoalan pilihan pembangunan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia berdasarkan hasil pemantauan Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB dalam periode 6 Januari 2026 hingga 7 Januari 2026, pukul 07.00 WIB. Peristiwa bencana yang tercatat masih didominasi oleh jenis bencana hidrometeorologi basah seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang, https://bnpb.go.id/. Angka-angka itu menunjukkan terjadinya suatu pola yang jelas bahwa bencana bukan kejadian luarbiasa, melainkan peristiwa yang berulang.
Jika dilihatlebihmendalambahwapenyebabutamabencana hidrometeorologiialahdinamikacuaca dan air (banjir, kekeringan, badai). Namun selain itu, saat ini Indonesia juga sedang menghadapi bencana ekologis. Adapun bencana ekologis sendiri ialah kerusakan lingkungan akibat interaksi manusia dan alam, misalnya deforestasi, polusi, dan alih fungsi lahan. Keduanya saling terkait, karena degradasi ekologis (seperti rusaknya DAS) memperparah bencana hidrometeorologi (banjir, longsor) yang dipicu cuaca ekstrem, menciptakan siklus destruktif di Indonesia yang rentan cuaca. Perubahan itu tidak terjadi begitu saja, namun dapat terjadi karena izin dikeluarkan dan pengawasan dilemahkan.
Fakta ini sejalan dengan peristiwa yang beberapa kali ditemukan di wilayah Kalimantan Timur, diantaranya,diberitakan oleh www.detik.combahawa, “Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional. Tambang galian C jelas merusak kawasan berhutan, membuka kawasan yang seharusnya terjaga. Di Martadinata, yang dibuka justru kawasan mangrove, padahal mangrove menjaga habitat pesisir. Proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan dengan komitmen menjaga Taman Nasional Kutai agar bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain di Indonesia tidak terulang,”
Selain itu dikutip dariwww.kompas.idbahwa, “taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kalimantan Timur kondisinya kritis akibat berbagai aktivitasi legal. Tata batas yang belum beres pun bikin tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan warga dan aktivitas tambang.
”Serta dilangsir dari balikpapantv.jawapos.com.bahwa, “Kasus pembukaan lahan ilegal di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) seluas 30 hektare kembali mengguncang perhatian bubuhan Balikpapan. Kawasan yang selama ini berperan penting menjaga ekosistem lingkungan dan menjadi area tangkapan air warga justru dibuka dengan alat berat. Kondisi ini memantik keprihatinan luas dari berbagai elemen masyarakat.” Dengan melihat fakta yang terjadi, memunculkan sebuah pertanyaan akankah bencana Sumatra dan yang terjadi di wilayah lain pulau Indonesia akan terulang dan menimpa Kalimantan Timur?
Jika dilihat lebih dalam banyaknya peristiwa bencana yang terjadi hampir di seluruh kepulauan Indonesia ini bukan hanya disebabkan oleh faktor alam semata,tetapi juga kesalahan sistemis dan fundamental yang dilakukan negara.Kesalahan sistemis ini berupa penyerahan pengelolaan hutan kepada swasta. Adapun akar masalah yang sesungguhnya, yaitu tata kelola ruang yang dipengaruhi oleh keputusan politik dengan mengizinkan swasta melakukan pembukaan hutan yang sangat luas, konsesi yang menumpuk dan kebebasan diberikan kepada perusahaan swasta di daerah sensitive. Sehingga proyek besar yang berjalan tanpa mempertimbangkan daya dukung bentang alam dan lahan serta kebaikan bagi masyarakat sekitar, namun hanya mempertimbangkan investasi dan kepentingan para pemilik modal.
Studi terbaruUN Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES, 2019), yang didasarkan pada 15.000 lebih sumber ilmiah dan dokumen pemerintah, menunjukkan bahwa perubahan tata guna lahan menjadi pendorong paling kuat terjadinya keruntuhan ekosistem di dunia.
Menurut studiini, diperlukan koreksi radikal untuk mengendalikan konsumsi berlebihan dan pemborosan pemanfaatan SDA dan segera menyempurnakan paradigma terbatas pertumbuhan ekonomi.Di Indonesia, perubahan tata guna lahan itu masih sangat sulit dikendalikan, akibat lemahnya pengendalian perizinan, sebagai contoh di Kalimantan Timur, luas reklamasi tambang lebih rendah daripada yang seharusnya dilakukan. Adapun hasil penelitian Kenny dan Warburton (2020) bertajuk Paying Bribe in Indonesia: A survey of business corruption mengungkapkan bahwa perusahaan berinteraksi dengan berbagai tingkat pemerintahan dan eksekutif daerah yang membuka peluang baru untuk pertukaran korupsi antara sektor swasta, birokrat tingkat kabupaten, dan aparat keamanan lokal,www.kompas.id.
Politik kotor ini menjadikan lahan sebagai eksploitasi kapitalisme.Kekeliruan fundamental, yaitu kesalahan dalam paradigma pengelolaan lahan milik umum atau masyarakat. Dimana negara telah salah memberikan konsesi pengelolaan hutan kepada perusahaan swasta dan menjadikannya sebagai frontier bagi kapitalisme, yaitu ruang untuk ekspansi ekonomi tanpa memikirkan konsekuensi bagi masyarakat atau ekosistem. Sederhananya, parakapitalis (pemilik modal) melakukan berbagai cara demi memuluskan bisnisnya dan meraup keuntungan sebanyak mungkin.
Para kapitalis tersebut tidak pernah merasa cukup dengan keuntungan yang sudah diperoleh, lantas melakukan penggundulan hutan dan alih fungsi lahan demi keuntungan yang lebih besar dan tidak peduli dampaknya pada masyarakat dan lingkungan.Keserakahan ini semakin menjadi karena telah dilegalkan dalam sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme sendiri menjunjung tinggi prinsipkebebasan, termasuk dalam kepemilikan lahan dan hutan. Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tida kmenutup kemungkinan bahwa bencana yang menimpa wilayah lain seperti Sumatra dan Kalimantan Selatan akan terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam kitab Nizhamul Islam,Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuturkan bahwa Islam adalah mabda (prinsip ideologi) yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Islam adalah akidah ruhiyah sekaligus akidah siyasiyah(politik). Islam, selain mengatur aspek teologis juga mampu menjadisolusibagisetiappermasalahanmanusiadengansegenapsyariat-Nya,termasukdidalamnyapermasalahanlingkungan.
Setiap muslim diwajibkan memelihara lingkungan alam dengan baik.Adapun dalam sebuah hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad dikatakanbahwa, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”.Dalam hadis ini terdapat penetapan bahwa manusia(baik muslim maupun non muslim)berserikatdalamketigahalitu, dan tidak ada seorangpun yang bolehmenghalanginyadaripemanfaatan itu.
Adapun para ulama bersepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput, dan hutanadalahmilikbersama dan tidakbolehdimiliki/dikuasai oleh seseorang.
Dengandemikian, pemberian izin kepadaswasta untuk mengelola SDA yang merupakan harta milik umum, terlebih membiarkan swasta mengambil keuntungan dari pengelolaan tersebut, adalah hal yang diharamkan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhanidalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam),menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api dalam hadis tersebut adalah gambaran SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan terkategori milik umum.
Kepemilikannya diserahkan kepada masyarakat secara kolektif, dan pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara. Hasil nya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan setiap rakyat, individu per individu.
Adapun pengelolaan SDA harus berdasarkan prinsip kemaslahatan dan keadilan. Tidak bolehmenyebabkanbahaya dan kerusakan, seperti eksploitasi berlebihan yang melampaui batas keberlanjutan atau alih fungsi lahan yang tidak tepat.
Hal ini dilarang oleh syariat Islam.Syariat Islam juga memilikiaspekkuratif, termasuk penegakan hukum dan sanksi bagi para pelaku kerusakan alam. Merujuk kepada kitab Nizham al-‘Uqubatkarya Dr. Abdurrahman al-Maliki, hukuman bagi perusak alam (lingkungan) adalah takzir, yakni berdasarkan keputusan hakim. Hukuman ini bisa sangat berat, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Dengan demikian,pemanfaatan untuk hutan tanaman industri yang monokultur, sepertisawit, pembukaan lahan untuk eksploitasi bahan tambang, atau bahkan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS) untuk PLTA, semua dilakukan dengan mempertimbangkannya secara matang dan mengambil masukan dari ahli yang memiliki kepakaran di bidangnya, bukan dalam rangka mendapatkan sebesar-besarnya keuntungan material semata.Islam mengatur secara fundamental kepemilikan hutan dan mengatur pemanfaatannya sesuai yang diizinkan syariat. Wallahualambissawab[]

















