• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 13 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Peristiwa

Kacab BPJS Makassar Ungkap Alasan Pemutusan Kontrak Klinik Cerebellum

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:36, 28 Desember 2022
di Peristiwa
Waktu Baca: 1 menit
Kepala BPJS Cabang Makassar (dr Greisthy E L Borotoding )

Kepala BPJS Cabang Makassar (dr Greisthy E L Borotoding )

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding buka suara terkait tidak dilanjutkannya kontrak kerjasama bersama Klinik Cerebellum.

Dalam penyataan resmi yang dikeluarkan BPJS Cabang Makassar pada Rabu (28/12/2022) Greisthy mengungkapkan pemutusan kontrak disebakan terdapat kewajiban dari Klinik Cerebellum belum diindahkan.

Kewajiban tersebut kata Greisthy yakni pemenuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN,” ungkap Greisthy.

Selain itu ia menilai penyelenggaraan program JKN oleh Klinik Cerebellum tidak akuntabel, transparan dan profesional.

Baca Juga

Narwastu Journaliza, Siswi SMA Muhi Asal Makassar Juara I Lomba Menulis Cerpen di Yogyakarta

Viral, Gerombolan Sapi di Antang Rusak Kendaraan Warga

Ia berdalih pada prinsipnya BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 67 menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan milik pemerintah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN yang akuntabel, transparan dan profesional.

“BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional,” tandasnya.

Meski kontrak akan berakhir pada awal Januari 2023 mendatang, lanjut dia, Klinik Cerebellum dianggap masih memiliki tanggungan kepada BPJS

Adapun tanggung tersebut berupa pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

“BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan kewajiban itu,” terangnya.

Disamping itu pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: BPJSKlinik CerebellumKontrakMakassar

BERITA TERKAIT

Siti Narwastu Journaliza Daeng Ratu

Narwastu Journaliza, Siswi SMA Muhi Asal Makassar Juara I Lomba Menulis Cerpen di Yogyakarta

27 Februari 2025

Viral, Gerombolan Sapi di Antang Rusak Kendaraan Warga

28 Desember 2024

Uluran Tangan Perumda Air Minum Kota Makassar untuk Warga Terdampak Banjir

25 Desember 2024
Tangkapan layar

Gelar Kelas Menulis Opini Batch 1, Pijarnews.com Hadirkan Guru Besar UIN Alauddin Makassar

8 Desember 2024

Kepala Konsuler Jepang Isi Kuliah Tamu di IAIN Parepare

30 Oktober 2024

Krisis Air Tiap Kemarau, Perumda Air Minum Kota Makassar Siapkan Solusi Untuk Daerah Utara Kota

17 Oktober 2024
Selanjutnya

Sempat Vakum 7 Tahun, PORSENI se-Kecamatan Gandangbatu Sillanan Toraja 2022 Dihadiri Wabup

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Bangun Dua Kampus di Sulbar, Muhammadiyah Wacanakan Bangun PT di Majene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.