• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 20 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Peristiwa

Kacab BPJS Makassar Ungkap Alasan Pemutusan Kontrak Klinik Cerebellum

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:36, 28 Desember 2022
di Peristiwa
Waktu Baca: 1 menit
Kepala BPJS Cabang Makassar (dr Greisthy E L Borotoding )

Kepala BPJS Cabang Makassar (dr Greisthy E L Borotoding )

FacebookWhatsappTwitterTelegram

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding buka suara terkait tidak dilanjutkannya kontrak kerjasama bersama Klinik Cerebellum.

Dalam penyataan resmi yang dikeluarkan BPJS Cabang Makassar pada Rabu (28/12/2022) Greisthy mengungkapkan pemutusan kontrak disebakan terdapat kewajiban dari Klinik Cerebellum belum diindahkan.

Kewajiban tersebut kata Greisthy yakni pemenuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga

Kata Supporter Gunakan Pakaian Pengantin Saat Nonton PSM vs Bhayangkara FC di Parepare

Kepesertaan BPJS Lebih 9 Juta Jiwa, Pemprov Sulsel Raih UHC Award

“Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN,” ungkap Greisthy.

Selain itu ia menilai penyelenggaraan program JKN oleh Klinik Cerebellum tidak akuntabel, transparan dan profesional.

Ia berdalih pada prinsipnya BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 67 menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan milik pemerintah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN yang akuntabel, transparan dan profesional.

“BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional,” tandasnya.

Meski kontrak akan berakhir pada awal Januari 2023 mendatang, lanjut dia, Klinik Cerebellum dianggap masih memiliki tanggungan kepada BPJS

Adapun tanggung tersebut berupa pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

“BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan kewajiban itu,” terangnya.

Disamping itu pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: BPJSKlinik CerebellumKontrakMakassar

BERITA TERKAIT

Kata Supporter Gunakan Pakaian Pengantin Saat Nonton PSM vs Bhayangkara FC di Parepare

20 Maret 2023

Kepesertaan BPJS Lebih 9 Juta Jiwa, Pemprov Sulsel Raih UHC Award

16 Maret 2023

Pemkot Parepare Terima Penghargaan UHC Award 2023 dari Menko PMK

14 Maret 2023

Pemkab Sidrap Serahkan LKPD 2022 ke BPK Sulsel

13 Maret 2023

RDP dengan DPRD Makassar soal Dana Pensiunan, Beni Iskandar: Apapun Upaya Akan Kami Tempuh

22 Februari 2023

Dinsos Makassar Siapkan 1.000 Paket Makanan Siap Saji Untuk Pengungsi

16 Februari 2023
Selanjutnya

Sempat Vakum 7 Tahun, PORSENI se-Kecamatan Gandangbatu Sillanan Toraja 2022 Dihadiri Wabup

Berita Terkini

Nasional

Anggarannya Rp6 M, Tahun Ini Pemprov Sulsel Bakal Perbaiki Jalan Mustafa Dg Bunga Plus Drainasenya

20 Maret 2023
Pendidikan

Pra Reuni, Alumni Angkatan 98 SMA Negeri 1 Sinjai Nostalgia Jadi Perangkat Upacara Bendera

20 Maret 2023
Nasional

Usai Lulus LK II Nasional di Pangkep, Peserta Asal Nunukan Ini Ingin HMI Nunukan Aktif

20 Maret 2023
Ajatappareng

Pemkab Sidrap Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan di Pasar Sentral

20 Maret 2023
Ajatappareng

Pemprov Sulsel Puji Peningkatan IPM Kabupaten Enrekang

20 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist