toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 24 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Peristiwa

ILP-PTNB Pusat Boikot Penerimaan CPNS PTNB, Ini Sebabnya

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14:21, 19 Juli 2021
di Peristiwa, Sulselbar
Waktu Baca: 4 menit
ILP-PTNB Pusat Boikot Penerimaan CPNS PTNB, Ini Sebabnya

MAJENE, PIJARNEWS.COM–Dalam kurun waktu 2010 hingga 2014, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini Kemendikbudristek, telah mengambil alih pengelolaan 35 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sebelumnya dikelola oleh yayasan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga semua aset bergerak dan tidak bergerak, seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tanah dan gedung beserta isinya telah diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) dari yayasan kepada pemerintah.

Penyerahan aset tersebut merupakan salah satu syarat yang diminta pemerintah untuk menggambl alih pengelolaan PTS menjadi PTN. Ada 35 PTS yang dialihkan menjadi PTN yang selanjutnya disebut PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru).
Berdasarkan nama-nama dosen dan tenaga kependidikan (tendik) yang tercantum dalam BAST, pemerintah mengalihkan status mereka menjadi ASN PPPK, namun upaya tersebut justru menimbulkan masalah baru karena, di dalam kontrak kerja mereka, masa kerja semua dosen dan tendik dianggap 0 tahun, jabatan akademik diakui hanya sampai magister, pengembangan karir macet dan dosen tidak diperkenankan studi lanjut selama kontrak berlangsung.

Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak tersebut berdampak pada penurunan gaji para dosen senior sekira 1-2 juta per bulan. Bagi yang masih menempuh studi doktoral diwajibkan memilih antara melanjutkan studi atau terikat kontrak.

Umar (Sekjen ILP-PTNB Pusat) mengatakan bahwa pengambilalihan itu menyisakan beberapa persoalan, yang paling krusial adalah masalah pengalihan status kepegawaian dosen dan tendik belum menghasilkan solusi yang berkeadilan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pegawai (Dosen dan Tendik) di 35 PTN Baru. Salah satunya dalam membentuk Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) sebagai wadah memperkuat perjuangan khususnya proses alih status kepegawaian.

Untuk mewujudkan perjuangan tersebut, ILP-PTNB telah melakukan roadshow ke lembaga-lembaga negara seperti Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, Kemenkeu, Kemenkum HAM, Setneg, DPR-RI, DPD RI dan bahkan ke MPR-RI.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Bupati Sidrap Minta 85 CPNS Implementasikan Ilmu, Bekerja Tulus dan Ikhlas

Sekjen Kemenkumham Berikan Semangat Peserta SKD CPNS

Sehingga saat ini, perjuangan tersebut sudah berumur 11 Tahun, namun status kepegawaian Dosen dan Tendik di 35 PTNB belum diselesaikan.

Berbagai masalah itu membuat dosen dan tendik PTNB menuntut Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB untuk merevisi kontrak kerja. Kontrak kerja itu juga bertentangan dengan banyak Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbudristek sendiri, seperti SK sertifikasi dosen dan SK jabatan fungsional yang telah terlebih dulu terbit menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

“Masalah kontrak PPPK ini harus segera diselesaikan sebab berlarut-larutnya permasalahan ini akan sangat berdampak pada kinerja institusi,” harap Umar, Senin (19/7/2021).

Ikatan Lintas Pegawai PTNB bersama dengan Forum Rektor PTNB juga telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk bersama-sama menyelesaikan tersebut.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan boikot terhadap penerimaan CPNS di PTN BARU (PTNB) jika masalah tersebut belum dituntaskan,” tegas Umar.

Kontrak PPPK yang cacat hukum itu jika ditandatangani akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi menurun. Karir dosen dan tendik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Munculnya masalah kontrak PPPK disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan penegerian 35 PTS di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, sampai pada 2014 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, pemerintah mengalihstatuskan 35 PTS menjadi PTN. Dalam alih status PTS tersebut, Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap perguruan tinggi tidak otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal penegerian Untirta Banten dan Universitas Trunojoyo Madura berhasil mengalihkan status dosen dan tendiknya menjadi PNS. Baru-baru ini, pegawai KPK juga telah dialihkan status kepegawaian mereka menjadi PNS.

Karena tidak diselesaikan dengan baik, status kepegawaian SDM PTNB masih “digantung” selama belasan tahun. Di awal proses penegerian, dosen dan tendik PTNB dijanjikan status PNS namun kebijakan terakhir pemerintah justru memutuskan status kepegawaian untuk mereka adalah PPPK. Baru pada tahun 2016, pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres No. 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan PPPK PTNB). Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai PPPK yang diangkat akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Berdasar Perpres itu, pengangkatan PPPK PTNB memiliki kekhususan dan masa kerja setiap dosen dan tendik diakui.

Namun Perpres tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena belum terbit peraturan pemerintah yang mengaturnya. Baru pada tahun 2018 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan terbitnya PP itu, Perpres No. 10 tahun 2016 yang mengatur kekhususan pengangkatan PPPK tidak dapat dipakai lagi sebagai dasar hukum. Dalam Perpres batas waktu yang ditentukan untuk pengangkatan PPPK hanya satu tahun sejak diterbitkan. Perpres dianggap sudah kadaluarsa akibat lambat dan kelalaian pemerintah dalam mengurus dosen dan tendik PTNB.
Pada tahun 2019, akhirnya dilakukan rekruitmen PPPK bagi dosen dan tendik di seluruh PTNB melalui formasi khusus. Namun dikarenakan proses rekruitmen PPPK yang dimulai dari pengumuman, proses seleksi, pengumuman diterima sampai pemberkasan memakan waktu yang panjang yakni 2 tahun, maka Perpres No. 10 tahun 2016 menjadi tidak dapat diberlakukan lagi.

Perpres No. 10 tahun 2016 hanya memberi batas waktu satu tahun. Akibatnya, muncul Permenpanrb No.72 tahun 2020 yang menghapus jaminan kerja, masa kerja dan pensiun eks Pegawai Yayasan pada PTNB. Kontrak PPPK bagi pegawai PTNB tidak lagi memiliki kekhususan hak dan kewajibannya sama dengan PNS namun diperlakukan sebagai pegawai PPPK pada umumnya. Sampai sekarang, status kepegawaian SDM PTNB belum dituntaskan dan bahkan justru menghasilkan masalah baru.

Zainuddin Losi (Humas ILP-PTNB UNSULBAR) mengatakan bahwa beberapa masalah yang muncul akibat kebijakan pemerintah yang mengalihkan status kepegawaian dosen dan tendik PTNB meliputi penurunan jabatan akademik, masa kerja selama belasan dan bahkan puluhan tahun diakui, karir dosen dan tendik macet, dan penurunan gaji pokok. Solusi jangka pendek yang kami tawarkan kepada pemerintah adalah merevisi atau melakukan addendum Permenpanrb No. 72 tahun 2020 karena melalui regulasi ini, hak-hak dosen dan tendik “dikebiri” sehingga pengembangan karir mereka menjadi stagnan.

Selain itu, masih banyak dosen dan tendik di PTNB yang belum ikut seleksi PPPK, karena itu, pemerintah perlu mengupayakan formasi PPPK khusus tahap ke-2 untuk mereka.

“Namun semua tawaran solusi PPPK tersebut dapat diterima sebagai solusi jangka pendek atau solusi sementara dan selanjutnya kami tetap menuntut solusi PNS sebagai solusi jangka panjang dan solusi terbaik sebab sejak perguruan tinggi kami masih menjadi PTS dan sampai sekarang menjadi PTN, status kami masih sebagai dosen tetap dan tendik tetap, bukan pegawai kontrak,” kata Zainuddin Losi.

“Mengapa sekarang pemerintah melalui skema PPPK justtru menjadikan kami sebagai pegawai kontrak? Mengapa penegerian PTS tahap pertama terhadap UNTIRTA Banten dan Universitas Trunojoyo Madura bisa mengalihkan semua SDM-nya menjadi PNS? Mengapa pemerintah dengan mudahnya mengalihkan status pegawai KPK menjadi PNS tanpa memperhatikan batasan umur sebagaimana yang disebutkan dalam UU ASN? Jika mereka bisa menjadi PNS melalui kebijakan pemerintah, mengapa kami tidak bisa?,” ucapnya.

Zainuddin meminta pemerintah adil dan konsisten dalam berbagai kebijakannya!.

“Oleh karena itu, kami mendukung langkah ILP-PTNB Pusat untuk memboikot penerimaan CPNS di PTN Baru sebelum masalah ini dituntaskan dengan baik dengan secepatnya,” tandasnya.

Terkait: CPNSKemenristekdiktiMajenenPTNB

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Minta 85 CPNS Implementasikan Ilmu, Bekerja Tulus dan Ikhlas

Bupati Sidrap Minta 85 CPNS Implementasikan Ilmu, Bekerja Tulus dan Ikhlas

19 Mei 2025
Sekjen Kemenkumham Berikan Semangat Peserta SKD CPNS

Sekjen Kemenkumham Berikan Semangat Peserta SKD CPNS

30 Oktober 2024
Badan Kepegawaian Negara Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2024

14 Agustus 2024
87 CPNS Sidrap Jadi PNS, Sekda: Jadilah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat

87 CPNS Sidrap Jadi PNS, Sekda: Jadilah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat

14 Februari 2023
Cek, Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka!

Cek, Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka!

9 Januari 2023
58 CPNS Golongan III dan Golongan II Parepare Ikuti Latsar

58 CPNS Golongan III dan Golongan II Parepare Ikuti Latsar

25 November 2022
Selanjutnya
Pemprov Launching “Sulsel Kebut Vaksin Covid-19”, Bupati Sidrap Siap Dukung

Pemprov Launching "Sulsel Kebut Vaksin Covid-19", Bupati Sidrap Siap Dukung

Berita Terbaru

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

23 Desember 2025
Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

23 Desember 2025
Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.