PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tercatat ada delapan Ranperda yang semuanya merupakan prakarsa atau inisiatif dari Komisi dan Bamperda DPRD Parepare.
Setiap komisi memprakarasi dua Ranperda. Begitu pun Bamperda juga memprakarasi dua Ranperda baru.
Pembahasan pun mulai berproses. Masing-masing Komisi melaksanakan konsultasi publik untuk menerima masukan untuk penyusunan naskah akademik pembuatan Ranperda inisiatif tersebut. Pembahasannya melibatkan akademisi dari perguruan tinggi.
“Ada delapan Ranperda inisatif yang dikonsultasi publikkan oleh teman-teman DPRD Kota Parepare. Masing-masing dibahas pengusulnya. Tiga Komisi ditambah Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Jadi dua Ranperda masing-masing Komisi,” kata Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, usai menjadi narasumber dalam Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif, di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Selasa (20/6/2023).
Legislator Partai Golkar ini menyebutkan, Ranperda telah dikonsultasikan oleh masing-masing Komisi, dan sudah melalui proses pencarian isu.
“Kali ini adalah konsultasi publik dengan masyakat dan stakeholder terkait. Jadi konsultasi publik ini, tujuannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan stakeholder terkait untuk perbaikan Ranperda dalam rangka penyempurnaan dalam pembahasan,” terang Kaharuddin.
Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare ini menjelaskan, pada konsultasi publik ini, setiap Komisi didampingi para penyusun naskah akademik dari Lembaga Penelitian dan Pengadian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Parepare.
“Kita bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk penyusunan naskah akademiknya,” ujar Kaharuddin.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Parepare, yakni Ketua Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua I Tasming Hamid, dan Wakil Ketua II M Rahmat Sjamsu Alam telah membahas percepatan Ranperda inisatif ini, karena sudah memasuki tahun politik.
“Kalau sekitar bulan September, kami memperkirakan teman-teman sudah sibuk karena memasuki tahun politik. Sehingga kita berharap, Ranperda ini bisa selesai sebelum bulan sembilan,” harap Kaharuddin.
Kaharuddin menyampaikan, tujuan dari Ranperda ini, dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat dan memberi pelayanan yang baik kepada mereka. Contohnya, yang saat ini dibahas adalah penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja, dan Ranperda tentang pesantren.
“Kemarin membahas perlindungan disabilitas dan masalah perekonomian. Semua ini dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat. Serta, dalam rangka memaksimalkan pelayanan pemerintah kepada masyarkat,” ungkap Kaharuddin.
“Kita ingin Pemerintah Kota bersama dengan DPRD Parepare lebih memacu lagi pelayanannya kepada masyarakat. Sekarang ini pelayanannya, Alhamdulillah maksimal sekali. Tetapi kita mau ke depannya jauh lebih maksimal, dengan perangkat-perangkat aturan yang kita buat ini,” tandas Kaharuddin.
Sumber : artikelnews