PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Dosen Jurnalistik Islam (JI) IAIN Parepare, Nahrul Hayat M.I.Kom turut menyerukan jurnalis untuk tolak pasal dalam Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan perlindungan kebebasan pers serta mengancam kehidupan demokrasi.
Nahrul Hayat menyebutkan, beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah dimana terdapat pasal yang tumpang tindih dengan pasal UU Pers no.40 tahun 1990 yang mengatur tentang sengketa jurnalistik.
“RUU Penyiaran memberikan wewenang penyelesaian sengketa jurnalistik kepada KPI sedangkan UU pers memberikan wewenang terhadap Dewan Pers dua regulasi ini akan tumpang tindih dalam pelaksanaanya,” terang Ketua Prodi Jurnalistik Islam, Selasa (28/05/2024).
Selain itu, dijelaskan Nahrul, pasal yang mengandung unsur larangan hak kebebasan Pers yang dianggap sangat bertentangan dengan kebebasan Pers dan dapat mengancam kehidupan berdemokrasi.
“Dalam pasal 50 B ayat 2 dicantumkan larangan terkait penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan pers serta mengancam kehidupan demokrasi,” paparnya.
Ia mengatakan, jurnalistik investigasi itu adalah privilege dan merupakan senjata utama jurnalis dalam mengungkapkan fakta yang tertutupi. Itu sebabnya ia menyarankan agar para insan jurnalis menolak pasal yang bermasalah ini.
“RUU penyiaran memang telah lama butuh diperbarui tapi tidak dengan menyisipkan pasal yang justru membatasi dan mengekang aktivitas profesional jurnalis,” ungkapnya.
Dia menyatakan hari reformasi yang baru saja dirayakan sebagai titik tolak kebebasan berdemokrasi dan kebebasan pers. Sehingga dipintanya elemen bangsa harus memiliki komitmen dalam mengembangkan semangat reformasi.
“Harusnya seluruh elemen bangsa memliki komitmen untuk meneruskan dan mengembangkan semangat reformasi, jangan kita membiarkan demokrasi kembali dikhianati,” ucapnya Putra Daerah Pinrang ini.(*)
Reporter: Faizal Lupphy